Det
Anggota Koramil 0832/06 Karangpilang Sertu Sumadi bersama Jajaran Tiga Pilar melaksanakan patroli dan dialogis, serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Jajar Tunggal Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, pada Kamis (10/09/2020) siang.
Patroli bertujuan dalam rangka penerapan Normal Baru yang diatur dalam Keputusan Menkes Nomor: KH.01.07 / MENKES / 328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
Selain itu juga Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
Sertu Sumadi mengungkapkan, adapun patroli menyasar lokasi yang terdapat warkop (warung kopi) yang dikhawatirkan dapat menjadi pemicu penularan Covid-19.
“Patroli dilaksanakan di lokasi warkop sepanjang Jl. Raya Gemol Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung”, ungkap Sumadi
Lebih lanjut Babinsa Kelurahan Jajar Tunggal ini menjelaskan, bahwa Tiga Pilar juga menyampaikan imbauan dan sosialisasi di kawasan tertib physical distancing.
Adapun imbauan Tiga Pilar yang disampaikan adalah, kewajiban menggunakan masker, kesiapan tempat cuci tangan dan sabun serta hand sanitizer, maupun thermo gun untuk mengecek suhu badan dan membagikan Masker kepada Warga.
Selain itu kepada pemilik warung agar menyediakan tempat duduk 50% kapasitas pengunjung dan dalam antrian wajib menjaga jarak minimal 1 meter, guna menjaga keselamatan masyarakat agar tidak tertular Covid-19.
Petugas di lapangan antara lain Lurah Jajar Tunggal, Kasie Bangtib, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RW.03 Dukuh Gemol beserta Staf dan Kasatgas, serta BKO Linmas. (Anangtugasi)