Detikkasus.com | Bengkulu – Mantan Kades Gramat kecamatan Kinal Kabupaten Kaur berinisial ED (39) dijemput tim Reskrim Polres Kaur pada Rabu malam (2/11/2020) dan langsung di tahan di tahanan Polres Kaur.
Mantan Kades ED di amankan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran DD Desa Gramat tahun 2018 yang merugikan Negara sekira 300 juta Rupiah
Penahanan mantan kades disampaikan oleh Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu Pedi Setiawan SH pada saat konferensi pers pada Jumat (4/11/2020).
Berdasarkan hasil audit oleh inspektorat daerah kabupaten Kaur ditemukan dugaan 8 aitem kegiatan yang disalahgunakan ED yang telah menelan kerugian hingga 319 juta rupiah,ujar Pedi
Atas kerugian negara ED diminta untuk mengembalikan namun sampai habis waktu yang ditentukan tersangka belum dapat mengembalikan maka kita jemput ED setelah sebelumnya tim unit pidana korupsi melakukan penyidikan atas perkara tersebut dan ini atas rekomendasi dari Inspektorat daerah kabupaten Kaur,imbuh Kasatreskrim polres Kaur
Sementara itu tindak pidana yang disangkakan yakni setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Dengan subsider setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP
Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 38 berkas Dokumen yang berkaitan dengan dana desa Gramat tahun 2018
(Reza)