Diduga Tilep DD Mantan Kades Ditahan

Jumat, 4 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bengkulu – Mantan Kades Gramat kecamatan Kinal Kabupaten Kaur berinisial ED (39) dijemput tim Reskrim Polres Kaur pada Rabu malam (2/11/2020) dan langsung di tahan di tahanan Polres Kaur.

Mantan Kades ED di amankan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran DD Desa Gramat tahun 2018 yang merugikan Negara sekira 300 juta Rupiah

Penahanan mantan kades disampaikan oleh Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu Pedi Setiawan SH pada saat konferensi pers pada Jumat (4/11/2020).

Berdasarkan hasil audit oleh inspektorat daerah kabupaten Kaur ditemukan dugaan 8 aitem kegiatan yang disalahgunakan ED yang telah menelan kerugian hingga 319 juta rupiah,ujar Pedi

Baca Juga:  Dana 60 Persen Desa Pengubaian, Bangun Jalan Sentra Pertanian

Atas kerugian negara ED diminta untuk mengembalikan namun sampai habis waktu yang ditentukan tersangka belum dapat mengembalikan maka kita jemput ED setelah sebelumnya tim unit pidana korupsi melakukan penyidikan atas perkara tersebut dan ini atas rekomendasi dari Inspektorat daerah kabupaten Kaur,imbuh Kasatreskrim polres Kaur

Sementara itu tindak pidana yang disangkakan yakni setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga:  Ketua Dewan : Menebang Kayu Di Dalam Zona Larangan Sama Ilegal

Dengan subsider setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Baca Juga:  Pak Arel : Dana BOS Triwulan lll Dalam Proses Disini

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP

Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 38 berkas Dokumen yang berkaitan dengan dana desa Gramat tahun 2018

(Reza)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB