Detikkasus.com | Bojonegoro
Sujito (Kang Jito), Terapis Jawa (kejawen*red) asal Desa Blongsong Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur disoal warga dan diadukan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, hingga berujung mediasi. Lantaran konten YouTube-nya yang viral di media sosial (Medsos) dianggap meresahkan dan dikhawatirkan memicu konflik dimasyarakat.
Saat mediasi di Kantor Kecamatan Baureno, Selasa (1/9/2020) pagi, disaksikan jajaran Forkopimcam, Bakesbangpol, MUI, Kepala Desa Blongsong, Kang Jito menyatakan bersedia secara ikhlas untuk menghapus konten YouTube yang dianggap meresahkan,
“Kami menaati hasil mediasi,” ujar Kang Jito saat dikonfirmasi sejumlah awak media dikediamannya usai mediasi.
Dijelaskan dalam surat pernyataan bermaterai, ada 3 poin pernyataan bermeterai yang ditandatangani Kang Jito dihadapan Forkopimcam, yakni, pertama, dirinya siap menghapus konten masalah ajaran agama yang bertentangan syariat Islam dalam waktu 1X24 jam.
Kedua, dirinya hanya mengadakan terapi penyembuhan penyakit dan tidak akan menyinggung atau membicarakan ajaran agama.
Ketiga, jika dirinya melanggar pernyataan ini, dia siap dituntut di muka hukum dan praktek saya siap ditutup.
Terpisah, Zainal Arifin Kepala Desa Blongsong saat dikonfirmasi (1/9) malam, mengatakan, sudah dilakukan mediasi dan hasilnya sudah ada kesepakatan dengan pernyataan bermaterai.
“Ya itulah hasil mediasi, seperti yang sudah kita ketahui bersama, pak Sujito bersedia membuat surat pernyataan bermaterai,” terang Kades. (Imm/Red*)
Kenapa harus dilarang memang bagus ajarannya Kang Sujito, lainnya sama dengan Kang Sujito, kok nggak diapain duh Gusti Kang Akaryo Jagad, paringono tiang2 ingkang nglarang Kang Sujito paringi pituduh Budi Gusti ??✌