Detikkasus.com l Bojonegoro – Bertempat di lokasi pembangunan proyek PT. Elnusa yang ada di Desa Sumengko kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Tim perijinan telah melaksanakan kegiatan Pemberhentian /penutupan sementara pembangunan Gedung Milik PT Elnusa oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kalitidu dan Pemdes Sumengko. Senin 31/08/2020.
Penghentian kegiatan. pembangunan Gedang milik PT Elnusa tersebut atas nama Ibu Evi yang beralamatkan di Jakarta. Saat di cek di lokasi pembangunan ternyata belum mengantongi Ijin apapun, menurut penanggung jawab proyek rencana pembangunan tersebut akan digunakan untuk Gudang dan Perkantoran. Karena dalam Proses Pembangunanya belum mengantongi ijin dari Dinas terkait, maka satpol pp melakukan penyegelan pemberhentian sementara kegiatan pembangunan, sampai dengan perijinan tercukupi.
Kepala DPMPTSP menyampaikan bahwa kegiatan yg dimulai pada di Pukul 10.30 dengan di hadiri oleh pemilik bangunan PT. Elnusa Ibu Evi yang juga sudah menandatangani berita acara pemberhentian sementara pembangunan sampai dengan dikeluarkannya Ijin Mendirikan Bangunan. ” dengan kegiatan ini kami mengharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi semua saja, agar sebelum mendirikan bangunan untuk mengurus ijinnya terlebih dahulu, sebagaimana ketentuan Perda No. 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan dan tentunya penertiban semacam ini akan terus kami intensifkan” (Her)