Polsek Sampung Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

PONOROGO I detikkasus.com – Sampung – Unit Reskrim Polsek Sampung pada hari Sabtu 29 Agustus 2020 pukul 07.00 wib berhasil mengamankan seorang tersangka kasus curanmor bersama sejumlah barang buktinya. Pelaku yang berinisial BS (34) ini ditangkap di Desa Kunti Kecamatan Sampung.

Kapolsek Sampung Iptu Marsono, S.H, M.H mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 saat saksi SN (istri korban) menyapu halaman mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2007 warna biru No.Pol. AE-4883-SF miliknya tidak ada, kemudian memberitahu korban, selanjutnya korban berusaha mencarinya namun tidak ketemu, kemudian melapor Saksi I Selaku perangkat Desa Glinggang.
pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 wib, korban dibeitahu oleh saksi I bahwa sepeda motor miliknya di gadai kepada orang Desa Jenangan Kec. Sampung Kab. Ponorogo, yang selanjutnya korban bersama dengan saksi I melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampung.

Baca Juga:  Hari Raya Tumpek Landep, Polsek banjar gelar persembahyangan

Yang selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sampung melakukan penyelidikan, Kemudian pada hari Jumat, 28 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2007 Nopol AE-4883-SF dari saksi ES warga Desa Jenangan Kecamatan Sampung, dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 jam 07.00 wib berhasil mengamankan tersangka BS alias B di rumahnya di Desa Kunti Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga:  Warga Argamukti : Kami Akan Lestarikan Ulang Tahun Desa

Hasil pengembangan dan pemeriksaan tersangka bahwa sebelum melakukan pencurian sepeda motor, tersangka pada Hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekira pukul 23.00 melakukan pencurian mesin diesel pompa air/diesel ethek di gubug sebuah kebun yang terletak di dalam kawasan hutan Medang turut Desa Sampung Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, menggunakan sarana sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol E-6282-CU milik tersangka sendiri.

Baca Juga:  Oknum Pejabat Dinas Perkebunan Pelalawan Diduga Suap Wartawan

Kemudian Diesel Ethek tersebut di jual kepada saksi K alamat Desa Kapuran Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo seharga Rp. 650.000,- . “Dari perbuatan Tersangka melanggar tindak pidana Pencurian dgn Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, “Terang Iptu Marsono.(Ver/Anang Sastro).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *