Polda Sumut Laksanakan Rapat Koordinasi Sinergitas KPK RI dan Aparat penegak hukum se – Sumatera Utara.

Kamis, 27 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Medan-Sumut

Polda Sumut dalam hal memberantas korupsi laksanakan rapat koordinasi sinergitas KPK RI dan aparat penegak hukum se – Sumatera Utara, hadir dalam kegiatan rapat koordinasi sinergitas KPK RI dan aparat penegak hukum antara lain Ketua KPK RI, Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri M.Si, Plt Kajati Sumut, Wakapolda Sumut, PJU Polda Sumut, para Kapolres/Ta/Tabes dan para Kajari Sumut bertempat di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (27/08/2020)
Dalam kesempatan tersebut Kapoldasu mengucapkan selamat datang kepada Ketua KPK beserta rombongan di Sumut dan mengatakan bahwa di wilayah Polda Sumut zero toleransi untuk narkotika termasuk perjudian dan togel,”Kejahatan jalanan juga kita berantas dengan memberikan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kapolda Sumut.
Kapoldasu Irjen Martuani lebih lanjut mengatakan bahwa untuk tahun 2020 hingga saat ini ada 16 berkas perkara sudah di tangani yang terkait dengan korupsi oleh Polda Sumut,“Kami mohon kepada bapak untuk berkoordinasi dan supervisi tentang penanganan tindak pidana korupsi di Sumut dan kepada para Kapolres yang menangani kasus korupsi di wilayahnya supaya mendengarkan arahan dari ketua KPK supaya bisa kita terapkan,”ungkap Kapolda Sumut.

Baca Juga:  Begini Isi Surat Gakkum Kementrian LHK terkait Perkebunan Kelapa Sawit


Ketua KPK RI dalam arahannya menyampaikan cara – cara efektifitas tentang pencegahan dan pemberantasan Korupsi dan dalam rakor sinergitas ini Ketua KPK RI menyampaikan bahwa harus ada pengawasan dari aparat penegak hukum mengenai kegiatan karena cara OTT masih kurang efektif di dalam memberantas korupsi namun harus juga ada himbauan dan pembenahan kepada tokoh dan jangan biarkan seseorang yang korupsi merasa nyaman dengan apa yang dia dapatkan. karena hal itu sangatlah merugikan negara,“Sebagai aparat penegak hukum kita juga harus mampu menjaga aset dan uang negara,”jelas Ketua KPK RI.
Sesuai dengan instruksi bapak presiden, lanjut Ketua KPK RI, bahwa masyarakat menginginkan Indonesia bebas dari korupsi oleh karena itu tugas KPK dan pemerintah yang terlibat lainnya agar melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi yakni dengan melakukan koordinasi dengan instansi yang melakukan pelayanan publik serta juga melakukan monitoring tentang pelaksanaan program pemerintah
(Alexander/Medan)

Baca Juga:  Raskin Kualitas Buruk Dari Bulog Ketapang Dijadikan Makanan Bebek - Detik Jasus Jawa Bali.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB