Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Kamis (27/08/2020) Kisah yang terjadi terhadap dua orang Kabiro, atas nama JONI SIANIPAR dari Media Online DETIK KASUS dan ABDI TUAH dari Media Cetak GARUDA POS. “Sekitar Pukul 14:15 Wib Satpam tetap ngotot harus melucuti Tas dan HP, ini peraturan bang. Kecuali setelah nantinya orang abang sudah ketemu dengan Kasi Intel, ada instruksi darinya untuk saya antar TAS dan HP, maka siap saya mengantarnya kedalam bang”, ujar DH Satpam.
ABDUL HAMID, B.A, S.H
Ketua Umum LSM GARUDA MAS dan Pimpinan Redaksi Surat kabar GARUDA POS, menyangkan terjadinya pelucutan alat Wartawan ketika mau memasuki ruangan Kejari, kisah ini adalah sebagai bentuk perampasan terhadap kebebasan Pers. Saya minta Wakil Rakyat DPRD, DPR-RI, MPR-RI untuk menulusuri situasi KEJARI Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, “Siapapun pemberi peraturan itu jika hanya sebatas sesuka hatinya harus ditindak dengan tegas”.
“Setiap ketentuan yang sudah ditetapkan seharusnya mempunyai dasar kekuatan hukum. Apa bila perbuatan yang sudah mereka lakukan untuk melucuti peralatan Wartawan tidak mempunyai ketentuan hukum, saya mintak untuk diberikan sanksi yang tegas, dan jika memang dianggap layak untuk di pecat maka pecat saja”. Saya atau kita sebagai rakyat sangat membutuhkan pelayanan yang ramah terarah dilandasi dengan minseed hukum yang pasti”.
Sebagai Wakil Rakyat mulai dari DPRD Kabupaten Labuhanbatu, hingga sampai kepada DPR-RI maupun MPR-RI, sangat di harapkan untuk mampu mengusut benang merah, yang terjadi pada ruangan KEJARI Labuhanbatu, agar tidak bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-006/A/JA/07/2017. Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Ujar Abdul Hamid, B.A, S.H Ketua Umum LSM GARUDA MAS
YUNUS LAIA mengatakan “Kalau memang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sudah sesuai peraturan di KEJARI Labuhanbatu, kenapa harus risih disaat hadirnya Wartawan atau Pers, sehingga diadakan pelucutan peralatan Wartawan”. Kemungkinan besar di instansi KEJARI Labuhanbatu ini sangat banyak boroknya dan atau kudis-kudisnya, sehingga mereka membuat peraturan sesuka hati mereka, untuk dapat mencekal HP Tas Buku Pulpen milik Wartawan.
Sangat wajar untuk secepatnya dapat Wakil Rakyat dari tingkat DPRD, dan DPR-RI, hingga MPR-RI bersinergi dengan Pak Jokowi membenahi borok yang di Kejari Labuhanbatu. “Kalau memang tidak bisa direnovasi kembali borok yang dibahas saat ini, sebaiknya instansi KEJARI Labuhanbatu beserta jajarannya di non aktifkan saja, sebab instansi ini hanya untuk tempat menghabiskan anggaran keuangan rakyat”. Tamu yang tidak bersalah malah di lucuti HP Buku Pulpen, supaya mereka yang pejabat disitu bebas leluasa hingga berkoar-koar setiap bulan terima gaji. Ujar Yunus Laia ( J. Sianipar )