PALI, Detikkasus.com – Sangat penomenal dan tentu geleng-geleng kepala.
kantor camat talang ubi kabupaten pali dirobohkan hanya tertinggal papan namanya saja dan sampai sekarang tiada gantinya hingga pemerintahan kecamatan di alihkan kerumah warga (ngontak).
Tentu Kantor pemerintahlah yang sangat penting untuk tempat pemerintah melayani dan menjalani pemerintahannya untuk melayani banyak masyarakat mungkin terbatasi karena ruangan yang sangat sempit.
Kini musna Kantor camat talang ubi yang terletak di jl. Merdeka no.7 kelurahan Handayanimulia itu kini telah di bongkar habis dan rata seakan di telan bumi.
Dari pantauan detikkasus.com Diposisi bekas kantor camat talang ubi itu sekarang sudah ada bangunan, tertara (terlihat) akan di buat gedung yang namanya RUMAH CINTA.
Tapi masyarakat di kabupaten pali khusus kecamatan talang ubi mungkin perihatin dengan keadaan pemerintahan camat talang ubi yang sekian lama ada kantor yang kini seperti terkesan anak kos,ngontrak rumah warga.
Padahal semulanya kantor camat sudah lama ada sebelum kabupaten pali mekar menjadi daerah otonomi baru (DOB) dan sampai sekarang sudah dua tahun depenitf.
penomena luar biasa ini detikkasus.com mengupas informasi dan terjun lansung kelapangan, sabtu (10/6/2017).
Saat dilokasi temuan fakta detikkasus.com dilapangan nyata bahwa ternyata bekas kantor camat talang ubi kabupaten penukal abab lematang ilir (pali) terpantau sangat memperihatinkan, lantas kantor camat tersebut sudah lenyap dan tidak tersisa lagi materil bekas – bekas pembongkaran itu, hanya tersisa papan namanya saja.
Dikonfirmasi oleh Detikkasus.com putra asli pali RIZAL K. SH MM [16/6 14.48] anggota DPRD Provinsi sumatra selatan mengenai rumah cinta yang ada Dikabupaten PALI
Apa tanggapan bapak mengenai pembongkaran kantor camat talang ubi,
Hingga pemerintahan camat talang ubi pali harus ngontrak rumah warga.
Rizal k.SH, MH menjelaskan Kantor camat talang ubi merupakan icon kabupaten pali sebelum terbagi menjadi 5 kecamatan sebagai cikal bakal persyaratan terbentuknya daerah otonomi baru (DOB) Pali, terangnya kepada detikkasus.com.
Lanjut rizal Artinya ini merupakan bangunan bersejarah yang semenjak Pali masih satu kecamatan sebelum dimekarkan dan masih dibawah pemerintahan kabupaten muara enim.
“Saya sangat menyayangkan kalau bangunan ini sampai dihancurkan dan alih fungsi menjadi kegunaan lain”
Apakah tidak ada tanah lagi di wilayah pali sehingga harus menghancurkan icon tonggak sejarah, tanya Rizal.
DPRD sebagai fungsi kontrol sebenarnya bisa mempertanyakan kepada pihak Pemkab Pali bila mana alih fungsi itu tanpa persetujuan dewan terlebih dahulu dan kalau kompak sebenarnya bisa dibuat pansus angket bahkan impeacment terhadap kepala daerah.tutup rizal.
Di balik pembongkaran kantor camat tersebut yang bakal di jadikan rumah cinta ternyata tidak ada persetujuan dari dewan perwakilan rakyat (DPRD) hal ter sebut seperti sudah mengangkangi Dewan perwakilan rakyat daerah pali
Hal tersebut telah dinyatakan oleh ketua DPRD kabupaten pali disalah satu media.
Menurut Drs. H. Soemarjono, ketika ditanya apa sudah ada persetujuan dari DPRD Pali mengenai pembongkaran dan pengalih fungsian kantor camat tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mendapat permintaan persetujuan hal tersebut.
“Sampai saat ini belum pernah saya menandatangani surat persetujuan perihal tersebut,” jelas Soemarjono.
Ia menambahkan bahwa pengahapusan atau pembongkaran dan pengalih fungsi aset ada aturan yang mengatur.
“Penghapusan aset itu ada aturannya”.jelas ketua DPRD itu.
Dikonfirmasi hal tersebut dinyatakan oleh dosen tetap perguruan tinggi serasan muara enim,
Riasan syahri SH,MH. mengenai pembongkaran camat yang akan dibangun rumah cinta dan peng alihan fungsi asset daerah., lawyer itu menjelaskan.
“Kalau alih fungsi aset itu ada mekanisme nya tersendiri” jelas riasan.
Tapi cek dulu pembangunan rumah cinta itu sudah ada persetujuan dewan atau belum, tanya riasan.
Lanjut riasan Siapa pelaksananya? Ada tidak dalam APBD? Berapa biayanya? Manfaat rumah cinta itu apa.tanya riasan dalam percakapan whatsaap, (13.33).
“Kalau menyangkut alih fungsi jelas menyalai aturan”. (Fujianto reporter detikkasus.com).