Kapoldasu Ungkap Kasus Narkotika Dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Jumat, 14 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, DetikKasus.com
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol.Drs Martuani Sormin M.Si adakan konfrensi pers tentang pengungkapan dan pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut, bertempat di lapangan Direktorat Polda Sumut.
Turut hadir mendampingi Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.Martuani Sormin M.Si, Wakapolda, Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto SH,SIK,M.Si, Karo Ops dan Dir Narkoba, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta Perwakilan Kajati Sumut.
Kapolda Sumut dalam keterangannya, Jumat (14/08/2020) mengatakan bahwa, hasil Pengungkapan kasus oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut seberat 36,75 kg sabu,Narkotika jenis ganja seberat 41 Kg dan 5 butir Pil ecstacy dengan jumlah tersangja sebanyak 18 orang dari periode Mei hingga Juli 2020 ada pun Jaringan Narkotika ini yaitu dari provinsi Aceh-Sumut-Jakarta.
Setelah paparan hasil pengungkapan, kegiatan di lanjuti dengan pemusnahan barang bukti Narkotika untuk periode hingga Juli 2020 sebanyak 50 berkas perkara dengan barang bukti yang diamankan yaitu 51,38 kg sabu ,1,603 butir pil ecstacy dan 40,798 gram ganja dengan jumlah tersangka sebanyak 83 orang, yang mana di antaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur.
Kapolda Sumut di dalam memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara di rebus dan dibakar dan dalam kegiatan pemusnahan ini turut di awasi oleh Propam serta Direktorat Narkotika dan di saksikan oleh Perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut,”Sekali lagi saya ingatkan kepada Seluruh Media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya Narkotika serta untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran Narkotika yang terjadi ” jelas Irjen Martuani.
(Alexander/Medan)

Baca Juga:  Dua Orang Pengemudi Video di Mandailing Natal di Amankan

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB