Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Kamis (13/08/2020) Akibat perundingan tripartit diruangan Disnaker Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara tidak menghasilkan kesepakatan. Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat KOSP-LSM Labuhanbatu akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan wakil rakyat komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ke Unit Pelayanan Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaaan Wilayah-IV (UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV)”, ujar Wardin
Masih menurut Wardin Ketua KC-FSPMI (Konsulat Cabang – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kabupaten Labuhanbatu, sekaligus sebagai penerima Kuasa Pendamping dari sembilan belas 19 pekerja/buruh, mengatakan “Untuk saat ini saya masih menunggu anjuran dari Disnaker Labuhanbatu, dan akan membawa permasalahan ini ke Komisi II DPRD Labuhanbatu untuk meminta agar diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ketimpangan yang saya rasakan sudah saatnya diketahui wakil rakyat. Ujarnya
Nasip ke 19 pekerja/buruh di PT Pangkatan Indonesia yang kita bahas saat ini sangat memprihatinkan, seperti dari salah satu kisah yang dialami oleh SUTINI, dirinya tidak ada menandatangani Perjanjian Kerja, berupa PKWT maupun BHL, meskipun sudah bekerja selama 35 Tahun. SUTINI juga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. “Jika terus menerus di biarkan kejahatan ketenagakerjaan, saya iyakin nasib pekerja/buruh akan selamanya tertindas. Saat nyalah wakil rakyat itu membuktikan kepeduliannya”. Ujar WARDIN
Pantauan team awak media pada Perundingan Tripartit di Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, “Tidak ada terlihat bukti Akta Perjanjian Kerja PKWT/BHL juga bukti pencataan tenagakerja di Disnaker Labuhanbatu, yang diserahkan oleh PT Pangkatan Indonesia MP Evans Group, sebagaimana yang diminta oleh Wardin Ketua KC FSPMI Labuhanbatu. Parahnya lagi situasi ruangan Disnaker diwarnai dengan perdebatan tentang legalitas keabsahan KOSP-LSM sebagai kuasa hukum pendamping”. Simbolon Manajemen PT Pangkatan Indonesia mempersoalkan keabsahan KOSP-LSM sebagai Kuasa Pendamping.
Namun Lisbet Tampubolon.SH sebagai mediator membantah, dengan mengatakan bahwa, “KOSP-LSM sebagai kuasa pendamping sah secara hukum, dan tidak ada larangan serikat pekerja lain maupun LSM menjadi Kuasa Pendamping sepanjang ada bukti tertulis kuasanya”. Ujar Lisbet. Kemudian Tumpak Manik.SH mengatakan “Secara umum tidak ada larangan kepada buruh untuk mencari kuasa pendampingnya, bisa dari LSM, Organisasi Serikat Pekerja, maupun Advokad, dan kami dari Disnaker tetap mengakui siapapun kuasa pendampingnya dan sah secara hukum” ujar Tumpak Manik.SH dengan tegas (J. Sianipar)