Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Selasa (11/08/2020) Terkait NADIMA.DKK yang sudah dilaporkan kepenegak hukum hingga sampai dua kali, sesuai berdasarkan bukti laporan STPLP No: 824/VII/2020/SU/RES-LBH, dan STPLP No: 860/Yan 2.5/VII/2020/SPKT RES-LB. Maswandi S.H. M.Hum selaku pengacara dari PT.CSR maupun dari Haris Suwando, meminta agar pencurian yang di lakukan NADIMA,DKK tersebut, kiranya proses hukumnya tetap lanjut. Ujar Maswandi sekitar pukul 09:35 Wib.
Maswandi S.H. M.Hum melanjutkan “Saya tau betul riwayat kisah tanah sampai keberadaan tanaman kepala sawit milik PT.CSR yang berada di wilayah Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara ini, sebab saya punya alat bukti dan bisa saya pertanggung jawabkan walaupun hingga sampai ke meja hijau. Menjadi hal yang sangat wajar kalau NADIMA.DKK sebagai terlapor, agar kiranya dapat diproses sesuai hukum dan ketentuan perundangan undangan yang berlaku”.
Bagi saya NADIMA.DKK adalah sebagai pelaku pencurian buah kelapa sawit, sebab dirinya hanya sebatas mengaku ngakui tanah dan kelapa sawit itu miliknya, tanpa dilandasi hak alat bukti yang sah sebagai pegangannya. “Dulu semasa suaminya masih hidup dan sebagai karyawan di PT.CSR, di percayakan mengelola itu tanah hingga sampai menanam kelapa sawit, seiring waktu berjalan suaminya meninggal dunia. Setelah suaminya meninggal dunia lalu pihak manajemen PT.CSR merasa kasihan terhadap NADIMA”.
“NADIMA akhirnya diberikan kepercayaan sehingga NADIMA mengelola itu kebun kelapa sawit, dengan kesepakatan buah kelapa sawit di oper ke PKS PT.CSR. Awal mulanya memang proses kesepakatan tersebut memang berjalan lancar. Waktupun terus berlanjut seiring pergantian bulan dan tahun, akhirnya buah kelapa sawit tersebut tidak ada lagi yang diantar ke PKS PT.CSR dengan berbagai alasan yang dibuat oleh Nadima”. Ujar Maswandi S.H. M.Hum
Kalau berlaku hanya sebatas pengakuan tanpa dilandasi legelitas hak dasar kepemilikan, mungkin saja seluruh kebun kelapa sawit yang di NKRI dapat menjadi hak miliknya. “Pokok inti pada permasalahan yang di akukan Nadima semoga di ajukannya hingga sampai ke meja hijau, agar titik permasalahan ini dapat menjadi terang benderang nantinya, kalau mengenai proses hukumnya pasti saya ikuti sesuai peraturan perundang-undangan. Mengenai dirinya si NADIMA,DKK yang sudah dua kali sebagai terlapor, segera ditetapkan prosesnya sebagai tersangka. Ujar Maswandi
KHOILID.SE HASIBUAN sebagai aparat pemerintah di-Kelurahan Pardamean dirinya mengatakan “Saya memang baru sekitar setahun ini menjabat sebagai Lurah, akan tetapi saya tau betul siapa yang membayar pajak tanah bumi dan bangunan yang sekarang jadi persoalan ini, yang membayar pajak tanah bumi dan bangunan adalah pihak manajemen PT.CSR, bukan buk Nadima atau bukan pula atas nama mendiang suaminya”. Selanjutnya bisa ditanya kepada pak Mara Hukum yang menjabat hampir 20 Tahun sebagai Kepala Lingkungan, saya iyakin dirinya juga akan memberikan keterangan yang sebenarnya. Ujar KHOILID.SE
MARA HUKUM HARAHAP sebagai kepala lingkungan mengatakan “Dari sejak saya punya ingatan, saya mendapat kabar kalau tanah yang jadi persoalan sekarang adalah milik PT.CSR, bukan milik buk Nadima maupun almarhum suaminya. Sebenarnya saya tekejut mendapat kabar bahwa, di bulan Juli 2020 kebun kelapa sawit ini malah menjadi persoalan, sebab adanya pengakuan dari buk NADIMA”. Harapan saya seriuh apapun gemerisik yang terjadi dalam persoalan ini jangan sampai ada terjadi gesekan patal hingga menimbulkan komplik, insya Allah hikmah yang terbaik nantinya mampu menjadi petunjuk bagi kedua belah pihak. Ujar Mara
Ditempat terpisah YUNUS LAIA mengatakan “Dalam logika akal yang sehat, kalau pajak bumi dan bangunan yang membayarnya adalah manajemen PT.CSR, sedangkan NADIMA hanya sebatas pengakuannya saja, tentunya pihak kepolisian sudah mampu mengambil sikap, agar proses penyelidikan dapat ditingkatkan lagi menjadi sebuah kesimpulan setatus tersangka”. Ganjil bangat kalau hanya sebatas pengakuan tanpa dilandasi hak alat bukti awal kepemilikan tidak bisa tersentuh hukum.
Kalau boleh sebatas pengakuan tanpa ada alat bukti kepemilikan yang Syah menurut hukum, saya khawatir nanti lama kelamaan buk NADIMA, bisa jadi dirinya bakal mengakui, kalau tanah dan bangunan yang di polres labuhanbatu adalah miliknya. Sebab biasanya, kalau satu sudah lolos pasti kepingin menjadi dua, begitulah seterusnya sampai semua tanah yang di’incarnya bisa didapat. “Perlakuan yang salah biasanya mirip seperti orang yang minum air laut, semakin diminum air laut itu malah semakin haus, kalau tidak percaya uji tes kamulah sana ia, ujar YUNUS
Mengenai kedua laporan yang tertera pada STPLP No: 824/VII/2020/SU/RES-LBH, dan STPLP No: 860/Yan 2.5/VII/2020/SPKT RES-LB. Saya lihat pada laporan tersebut dikenakan mengenai pencurian. Kalau saya teliti mengenai pencurian buah kelapa sawit sudah ada ketentuannya, pada KUHP Pasal 363 dan 362 maupun UU No.39/2014 tentang Perkebunan junto Pasal 64 ayat (1) dan 55 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Saya berharap agar penyidik yang menangani kasus pencurian ini dapat segera dilakukan pengembangan”. Kalau masih ingin belajar tentang ketentuan penerapan mengenai penyelidikan dengan penyidikan, sepertinya bapak Kasat Reskrim kurang tepat dalam memberikan amanah. Ujar Yunus Laia (J. Sianipar)