Gila Bangat FSPMI Dapat Laporan. Upah Yeni 175.RB Sejak 2016-2019

Detikkasus.com I Labuhanbatu – Sumut

Sabtu (08/08/2020) Menjadi hal sangat wajar disebut gila bangat, jika ternyata FSPMI Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara mendapatkan laporan pengaduan, bahwa upah YENI hanya sebatas 175.ribu Rupiah per bulan selama empat, atau sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 (2016-2019).

Dari data slip gaji atau slip upah yang diterima Yeni diketahui ternyata dibayar oleh PT.Jaya Selamat Abadi Raya.STA Group, hanya sebatas itu nilai nominal rupiahnya. “Kisah sedih yang dialami oleh YENI ternyata mampu menggugah hati nurani WARDIN Ketua FSPMI Labuhanbatu, sehingga dirinya mengambil sikap pada Hari Senin 10 Agustus 2020 berencana membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu.

Baca Juga:  Penghadangan Mobil Tangki Berujung Laporan Polisi Wartawan Dianiaya

FSPMI Labuhanbatu tentunya meminta supaya keberadaan negara untuk melindungi hak rakyat dari kekejaman kapitalis dapat tercapai. “Kalau memang nantinya pihak terkait tidak segera merealisasikan tuntutan hak YENI yang kami perjuangkan, maka saya sebagai pimpinan cabang FSPMI pasti memberikan arahan, untuk menumpas atau melawan sistim leluasay kapitalis”. Agar jangan sesuka mereka menjadikan anak negeri ini sebagai budaknya untuk meraup keuntungan dengan paksa. ujar WARDIN

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pancasari Sambangi Warga

“Kami dari FSPMI tidak pernah melarang pengusaha untuk mendapatkan dan atau mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, yang kami minta adalah ketika menjalankan usaha, patuhi semua ketentuan hukum yang berlaku di Negeri ini, sebab negeri milik kami Republik Indonesia dan ini adalah negeri yang merdeka dan berdaulat, serta menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia”. Ujar Wardin

Anto Bangun Sekretaris FSPMI mengatakan “Dinas tenaga kerja bagian dari perpanjangan tangan pemerintah yang tentunya sangat diharapkan agar mampu efektif menjalankan fungsinya”. Jangan jadikan kapitalis itu menjadi mesin penghisap keringat bahkan darah daging sipekerja/buruh, tetapi jadikanlah jabatan atau karir serta embel-embelem mu itu pada tempatnya.

Baca Juga:  Wujudkan Pelayanan, Anggota Lalu Lintas Bantu Murid Sekolah Menyebrang

“Dan tolong pahami pasal 102 ayat satu (1) Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang terdiri dari (1) Menetapkan kebijakan, (2). Memberikan pelayanan, (2). Melakukan pengawasan, dan (4). Melakukan penindakan yang tegas terhadap semua pelaku pelanggaran ketenagakerjaan”. Jangan karena dirinya sebagai pengusaha disebabkan uangnya berlimpah, atau milyoner lantas hukum itu tidak bisa di tegakkan untuknya. Ujar Anto (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *