Detikkasus.com | Tambang Galian C Dugaan Ilegal di Dusun Tamping, Desa Brumbung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Bertempat di Wilayah Hukum Polsek Kepung, Polres Kediri, terdapat kegiatan tambang Galian C yang di duga tidak mengantongi IUP OP Khusus. 19 juli 2020.
Lokasi di 2 Meter dari Sungai Dusun Tamping, Desa Brumbung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur terdapat sebuah Tambang Galian C yang diduga tidak Mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)-,
Disebuah Lokasi terdapat Alat berat Bego berwarna Kuning, Salah satu warga yang enggan di sebut namanya saat di konfirmasi mengatakan ini milik bapak panggilannya bapak agus, Jelasnya..
Dugaan sementara melanggar Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Karena tidak tertera Papan Bor atau Papan Perijinan di Lokasi.
Menurut Warga Galian C sudah berjalan sebulan ini, Kegiatan atau aktifitasnya setiap hari, jika minggu libur mas. Jelasnya.
Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Tambang galian c tersebut layak diduga tidak mengantongi IUP-OP Khusus dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) – atau dinas Terkait, Dan melannggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik pasalnya tidak ada papan nama atau Bor Perijinan.
Atas temuan diatas, Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): akan berkoordinasi dengan Pemerintahan setempat baik Pol PP, Kepolisian Polsek Kepung, Polres Pare Kediri dan Gubernur Jatim serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. (Pria Sakti).