Penggeledahan Team Kejari Labuhanbatu Desa Halimbe dan Desa Bulungihit Pantas Diberikan Jempol

Detikkasus.com l Labura – Sumut

Kamis (30/07/2020) Penggeledahan yang dilakukan team KEJARI Kejaksaan Negeri Labuhanbatu diruangan Kantor Kepala Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas dan diruangan Kantor Kepala Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara patut diberikan acungan jempol patent.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Team Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, menjadi suatu nilai yang positif untuk bukti kepedulian penegak hukum, menutup ruang gerak pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara. Semoga hal yang bersipat positif seperti ini mampu ditingkatkan kembali.

Baca Juga:  Manajemen PT SHJ Bertindak Keliru

Bermula dari hasil laporan masyarakat kemudian dilakukan pengembangan hingga penyelidikan, sedudah memiliki alat bukti yang kuat dan cukup, kemudian ditingkatkan maka penyidik melakukan penggeledahan dihari Rabu 29 Juli, dengan berdasarkan dua Nomor: PRINT-, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Sekitar pukul 11:00 Wib penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-02/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 untuk penyidikan pada Desa Perkebunan Halimbe yang diduga mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih sebesar 500 juta.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Nasional Implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2019

Sedangkan untuk Desa Bulungihit dilaksakan sekitar pukul 15:00 Wib dilakukan oleh Team penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bernomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan tapsasi dugaan kerugian Negara sebesar 900.jt dalam pengeloaan APBDes Bulungihit TA.2016 s/d 2019.

Jaksa Penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait yang berhubungan dengan proses penyidikan kasus tersebut. Bahkan pada Penggeledahan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga:  Tupoksi Seorang Guru di SDN 112285 Membang Muda, Dipertanyakan 

Antara lain dengan memperhatikan jarak, menggunakan masker, sarung tangan serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah kegiatan. Menjadi suatu hal yang sangat wajar dan pantastik layak diberikan acungan jempol patent, untuk team KEJARI Labuhanbatu atas terlaksananya penggeledahan tersebut. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *