Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Senin (27/07/2020) Waow kali ini situasi menghangat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Kabupaten Labuhanbatu diwarnai dengan gelas pecah. Situasi RDP yang ketiga kali ini dan baru kali terdengar suara benturan yang amat keras, spontan yang hadir diruangan RDP tertuju pada arah benturan tersebut, terlihat kasat mata dengan jelas ternyata serpihan kaca gelas sudah berserak.
Pemicu gelas pecah di karenakan, Wahyu Hidayat Humas PT.CSR berkata “RDP kali ini seperti debat KUSIR”. Mendengar penyampaian dari Wahyu Hidayat dengan refleks David Siregar menepis gelas yang memang sudah ada kian dimeja. Wahyu Hidayat sebagai Humas di PT.CSR seakan menyepelekan lembaga negara ini dengan mengatakan “Nanti kita debat kusir jadinya” mendengar jawaban dari Wahyu Hidayat, langsung reflek David Siregar kalap.
“Apa kau bilang” “Debat Kusir” ini lembaga resmi negara dan kita sedang membahas haknya rakyat, kog kamu bilang debat kusir” bentak Davit Siregar sambil memukul meja, situasi menjadi reda kembali stelah Wahyu Hidayat menyadari ucapannya yang menyinggung perasaan wakil rakyat, Wahyu Hidayat akhirnya meminta maaf dan situasi sidang tetap berjalan.
Situasi RDP membahas PHK yang dialami oleh Suherman di dampingi oleh Anto Bangun Sekretaris LSM TIPAN-RI Labuhanbatu selaku Kuasa Pendamping, sedangkan dari pihak Dinas Tenagakerja Labuhanbatu yang diwakili Tumpak Manik.SH Kabid Hubungan Industrial. Ketika Tumpak Manik memberikan penjelasan yang terkesan tidak sesuai dengan substansi dan terkesan berbelit.
Davit Siregar mengatakan “Kami akan periksa penggunaan anggaran di Disnaker karena sesuai data yang kami miliki ada 650 juta, kami mau tahu benarkah penggunaannya untuk pembinaan dan peningkatan kwalitas SDM Pekerja di Labuhanbatu ini.” Sebut Davit Siregar. Sedangkan Tumpak Manik hanya bisa diam ketika mendengar wakil rakyat ini akan segera memeriksa penggunaan anggaran senilai 650.jt”.
“RDP di Komisi II DPRD Labuhanbatu membahas Anjuran Nomor:560/2233/DTK-4/2018, tanggal 21 Mei 2018 tentang hak-hak dari Suherman Buruh PT CSR yang di Putus Hubungan Kerja (PHK), sebab menurut analisa hukum LSM TIPAN-RI, sangat tidak sesuai dengan isi anjuran dibuat Disnaker, karena tidak mempertimbangkan isi PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang berlaku di PT CSR”. Ujar Anto Bangun Sekretaris LSM TIPAN-RI.
“Tuntutan LSM TIPAN-RI Labuhanbatu sebagaimana tersebut dalam surat bernomor: PD.TIN-RI/LB/B/22/IV/18, Tgl 06 April 2018, atas hak-haknya Suherman diluar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak senilai 400.jt lebih, terdiri dari uang pengganti biaya transport”.
“Makan dan minum Rp 315.jt kemudian uang pengganti sewa rumah Rp 22.500.000, bahkan uang pengganti pulsa telepon biaya komunikasi Rp 400.500.000.jt namun dalam Anjuran Disnaker Labuhanbatu, tidak satupun tuntutan diakomodir. Disnaker hanya menghitung hak Suherman senilai Rp 47.620.000.jt” ujar Anto
H. Fauji Ketua Komisi II DPRD Labuhanbatu “Menutup skor, dan akan melakukan pembahasan khusus tentang anjuran tersebut dengan memanggil Tomi Harahap Kadisnaker Labuhanbatu, setelah itu kita lakukan RDP lanjutan dengan menghadirkan Pengawas Ketenagakerjaan Sumatera Utara dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Wilayah-IV”.
“Permasalahan ini adalah permasalahan hak rakyat yang harus tuntas secepatnya. Kami sebagai wakil rakyat tidak boleh main-main, dalam lensa hati nurani saya melihat ada ketimpangan yang tidak boleh secara terus menerus dirasakan oleh pekerja, khusus yang dialami oleh saudara Suherman”, ujar Ketua Komisi II DPRD Labuhanbatu ini yang sangat terkenal ramah kepada siapapun. (J. Sianipar)