Detikkasus.com |Surabaya-Jatim
Yang sebelum-sebelumnya kita pernah membahas kerapnya perampasan sepedamotor oleh pihak leasing yang berada di wilayah kota Surabaya dan sidoarjo, Kali ini kita membahas yang lagi viral di dunia perampasan mobil yang juga berada di wilayah kota Surabaya dan Sidoarjo oleh pihak leasing kian bertambah, sebagaimana yang terjadi di area kawasan Delta-Sidoarjo sekitar pukul 11.15 wib terulang kembali
Aksi nekat yang di lakukan sepihak oleh Debtcolektor Leasing wilayah kota Surabaya juga pernah di alami oleh seseorang yang berinial ID tanpa di duga mobilnya tiba-tiba dirampas oleh pihak oknum leasing Astra Credit Company (ACC) dijalan A.Yani Surabaya, waktu itu.
Sangat di sayangkan dari pihak leasing tersebut melakukan pengusiran di saat salah satu media mendatangi untuk klrifikasi atas prihal perampasan mobil hingga menimbulkan polemik dari berbagai jurnalis awakmedia, hingga terjadi aksi pelaporan ke pihak Polrestabes Surabaya dengan mendapatkan dukungan dari beberapa media,Ormas dan LSM
Ironinya, perjuangan dari beberapa media yang berada di wilayah Surabaya maupun Sidoarjo bagai sekilas bayangan bagi perusahaan leasing di kota Surabaya, seakan tiada kompromi untuk para konsumennya yang menunggak cicilan mobil,apalagi dengan adanya Pandemi Covid 19 dan perampasan motor maupun tetap berlanjut tanpa henti.
Hal serupa atas perampasan mobil dijalanan juga di alami seorang wanita berinial PW, aksi perampasan tersebut terjadi di kala aksi pemotongan jalur kendaraan dan melakukan intimidasi kepada korban kala itu bersama anak-anak nya dengan mengaku bahwa oknum perampas telah mewakili salah satu perusahaan terkenal PT Toyota Astra Finance Servis (TAF) tepat di depan Pabrik Cat Avian kecamatan Buduran Sidoarjo,Kamis lalu.
Atas Kejadian tersebut otomatis membuan anak-anak dari korban mengalami trauma.
Akhirnya atas kejadian yang di alaminya korban melaporkan prihal aksi intimidasi oknum tersebut kepada Komnas Anak dan Perempuan kota Sidoarjo
Dan pada hari yang sama, PW juga melaporkan atas tindakan perampasan mobil itu kepada Polresta Sidoarjo dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomer : TBL-B/233/VII/RES.1.82./2020/RESKRIM/SPKT Polresta Sidoarjo.
Atas aksi perampasan mobil di jalanan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan dua perusahaan leasing (ACC dan TAF ) dengan konsumen dengan lokasi yang berbeda menimbulkan tanda tanya karena dari foto mobil, 2 kejadian tersebut hampir sama menurut analis awak media ada persamaan mobil yang dipakai oleh oknum leasing tersebut dengan Nopol B 1439 EKJ yang diduga melakukan perampasan mobil pada konsumen di dua kota dan yang berbeda.
(A.R)