Detikkasus.com |
Kepulauan Nias, Jumat 24 Juli 2020.
Masyarakat Idanoi Tidak Puas Pelayanan Inspektorat Kota Gunungsitoli. Pengelolaan Anggaran di desa aw’ai kecamatan gunungsitoli idanoi provinsi Sumatera Utara yang dialokasikan pada pekerjaan fisik tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 ditemukan beberapa masalah fisik pada pelaksanaan pembangunan.
Tahun anggaran 2018 dari anggaran DD yang dialokasikan pada pembangunan pekerjaan yakni, pekerjaan rabat beton, Bronjong dan pembangunan sarana air bersih serta pembukaan badan jalan di dusun III desa awa’i.
Dimana diketahui pada pembangunan rabat beton diduga telah terjadi pencurian volume pada pemasangan pondasi, yang seharusnya pada pemasangan pondasi dilakukan galian, namun ada beberapa titik pondasi yang berdiri diatas permukaan tanah tanpa dilakukan galian.
Panjangnya pembangunan rabat beton sesuai papan informasi pengelolaan dana desa dengan panjang pekerjaan 223 (dua ratus dua puluh tiga meter) dengan ketebalan 12 cm.
Pembangunan Bronjong di dusun III sungai Ma’u dengan kepanjangan 24 meter, kuat dugaan bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, dimana material yang mereka gunakan batu jenis kapur yang dinilai pembelian tersebut jauh lebih murah dari harga batu keras.
Kawat bronjong yang digunakan dengan ukuran 2 mx 1 mx 0,5 m, sehingga bangunan tersebut hanya mempunyai 3 lapis dari permukaan hingga ke ketinggian.
Bak penampungan air bersih dengan nama kegiatan pekerjaan Pembangunan Pembendungan Mata Air dengan ukuran 2×1,5 meter dan pemasangan selang dengan ketebalan kurang lebih 2 cm sepanjang 200 meter, yang mana pembangunan sarana air bersih tersebut untuk manfaat bagi warga banyak, namun akibat dari pembangun tersebut mengakibatkan kerugian terhadap warga desa awa’i khususnya di dusun III, diduga karena telah gagal konstruksi dengan pekerjaan dan pagu anggaran yang dialokasikan Rp.48.726.600.
Pembukaan jalan di dusun III desa awa’i sepanjang 93 meter serta dilakukan pemasangan batu besar dengan ukuran 10×15 cm sepanjang 72 meter. Pembukaan jalan tersebut tidak menggunakan alat berat atau alat apapun selain hasil gotong royong dari warga setempat dengan dibayarkan upah kerja. Akibat dari pekerjaan tersebut pihak pengelola anggaran yakni kepala desa selaku penanggung jawab program kegiatan diduga tidak melalui aturan sehingga tanah tersebut masih dalam permasalahan antara pemerintah desa dengan masyarakat setempat.
Masyarakat desa awa’i kecamatan gunungsitoli idanoi melaporkan secara tertulis item permasalahan pembangunan program DD tahun anggaran 2018 ke inspektorat kota gunungsitoli yang diterima langsung oleh Inspektur Motani Telaumbanua.
Menjelang beberapa bulan kemudian, setelah surat warga masuk ke inspektorat kota gunungsitoli, pihak pelapor mempertanyakan terkait perkembangan laporan tersebut, namun pihak inspektorat terkesan melindungi aparat desa dengan dalih temuan itu akan dikembalikan ke negara.
Sebelumnya masyarakat meminta kepihak inspektorat gunungsitoli, secara transparan bila tim auditor turun kelapangan untuk mengaudit pekerjaan fisik dari sumber anggaran DD desa awa’i khususnya di dusun III agar bisa memberitahukan jadwal turun kelokasi pekerjaan, namun hasilnya tidak seperti janji inspektur saudara Motani Telaumbanua pada saat itu.
Saat warga desa awa’i mengulang untuk mengkonfirmasi hasil pekerjaan inspektorat gunungsitoli, namun kami masyarakat disambut oleh sekertaris dari saudara Motani Telaumbanua dengan memberikan alasan yang tidak kami mengerti, terkesan melindungi pihak terlapor, dan kami warga dari desa awa’i kecamatan gunungsitoli idanoi diminta untuk jangan mengekspos ke media dan saya jamin ada temuan dan pengembalian, cetus Herisman Gea mengikuti pesan dari kalimat sekertaris inspektorat pemerintah kota gunungsitoli.
Akibat dari kurangnya rasa ketidak puasan dengan jawaban sekertaris dari saudara Motani Telaumbanua, maka hal ini kita tidak mau diam dan mencoba menempuh jawaban yang sangat untuk masuk akal melalui rapat dengar pendapat (RDP) di lembaga DPRD kota gunungsitoli dan menurunkan massa dari pihak pemerhati korupsi, tambahnya.
Saat rekan media tim NewsSidak.id meminta tanggapan Siswanto Laoli selaku pemerhati anti korupsi terkait pekerjaan pemerintah desa awa’i yang sudah ditangani pihak inspektorat gunungsitoli yang terkesan melindungi pihak pelaku terduga korupsi.
Siswanto Laoli mengecam, bila pihak inspektorat menyampaikan hal seperti itu ke masyarakat, dan dia mendukung secara pribadi maupun lembaga yang dia punya untuk mempertanyakan hal itu ke DPRD kota gunungsitoli melalui RDP.
Kita selaku masyarakat kota gunungsitoli berharap, kinerja pemerintah kota gunungsitoli khususnya oknum dari tim auditor inspektorat untuk bisa lebih serius dan tau fungsi kerjanya, apa lagi ditahun ini tentunya tahun kebahagian bagi para calon kandidat, paling tidak mereka harus menjaga keseimbangan kinerja pemerintah melalui masalah luar ataupun dalam internal pemerintah dibawah kepemimpinan pasangan Laso yang akan ikut untuk berkompetisi menuju jilid II. Tambahnya.
Semoga walikota gunungsitoli dapat merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakatnya sendiri, di dalam pemerintahan yang dia pimpin masih ada oknum-oknum ASN yang mencoba menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat luas terhadap pemimpin kota khususnya walikota gunungsitoli. Tambahnya.
Walikota gunungsitoli harus bisa memberikan pemahaman kepada bawahannya dengan cara bekerja semaksimal mungkin, bukan dengan cara kerja yang kurang dimengerti oleh masyarakat luas.ujarnya.
Kami selaku masyarakat dari kecamatan idanoi merasa tidak puas dengan pelayanan pemerintah kota gunungsitoli diakibatkan oleh oknum dari inspektorat, tegasnya(Tim)