Perusahaan Pertambangan Wajib Melakukan Reklamasi kalau tidak akan mendapatkan denda Rp 100 Miliar.

Detikkasus.com | Selain Memiliki IUPK OP “Sangsi Berat” Jika Pengusaha tidak Melakukan Reklamasi serta Pascatambang.

 

Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (“IUPK OP”) terdiri atas (i) IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan dan (ii) IUPK OP Pengolahan dan Pemurnian, Red www.jejakkasus.info

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan disebutkan pihak-pihak yang dapat menjual mineral dan/atau batubara, yaitu (i) pemegang Izin Usaha Operasi Produksi (“IUP OP”) Batubara; (ii) pemegang IUPK OP untuk Pengangkutan dan Penjualan; dan/atau (iii) pemegang izin sementara untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan atas hasil tambang mineral dan/atau batubara yang diberikan kepada pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi (“izin sementara”).

Di dalam ketentuan Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU 04/09”) jo. Pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/10”), tiap pihak selain pemegang IUP OP atau izin sementara yang melakukan kegiatan jual beli mineral dan/atau batubara wajib memiliki IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan.

Pasal 105 ayat (1) UU 04/09: Tiap badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP OP khusus pengangkutan dan penjualan.

Pasal 39 PP 23/10: Badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli mineral logam atau batubara di Indonesia, harus memiliki IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Perusahaan harus memiliki IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembelian batubara dengan tujuan untuk dijual lagi kepada end user.

Prosedur Pemberian IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan

Pasal 105 ayat (2) UU 04/09 menyebutkan bahwa IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan berdasarkan keputusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (“Menteri ESDM”), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pemberian izin ini diberikan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan evaluasi atas mineral dan/atau batubara yang tergali oleh instansi teknis terkait. Pihak-pihak yang dapat memperoleh IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan menurut Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara (“Permen 32/2013”) adalah sebagai berikut:

a. Badan Usaha;
b. Koperasi; dan
c. Perseorangan yang terdiri atas:
I. Orang Perseorangan;
III. Perusahaan Komanditer (CV); dan/atau
IV. Perusahaan Firma

Pasal 15 ayat (1) Permen 32/2013 menyebutkan bahwa untuk dapat memperoleh IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan, pihak pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Adapun kewenangan untuk memberikan IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan menurut Pasal 37 ayat (1) PP 23/10 adalah sebagai berikut:

a. Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara;

Baca Juga:  Amankan Kegiatan Masyarakat Di Desa Binaan Ciptakan Rasa Aman

b. Gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau

c. Bupati/Walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) Permen 32/2013 menyebutkan bahwa permohonan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada harus memenuhi persyaratan: (i) administratif, (ii) teknis, (iii) lingkungan; dan (iv) finansial.

Syarat-syarat Administratif (Pasal 16 ayat (1) Permen 32/2013)

1. Surat permohonan;

2. Profil Badan Usaha;

3. Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha Pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

4. Nomor Pokok Wajib Pajak;

5. Susunan direksi dan daftar pemegang saham;

6. Surat keterangan domisili;

7. Perjanjian kerja sarna Pengangkutan dan Penjualan mineral atau batubara antara pemohon dengan pemegang:

a) IUP Operasi Produksi;

b) IUPK Operasi Produksi;

c) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;

d) IPR; dan/atau

e) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;

8. Salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian, IPR, dan/ atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean; dan

9. Perjanjian kerja sama penjualan mineral atau batubara dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.

Syarat-syarat Teknis (Pasal 17 Permen 32/2013) yakni berupa RKAB dan daftar peralatan termasuk armada pengangkutan. Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud untuk komoditas tambang yang berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi harus dilengkapi:

1. Laporan hasil kegiatan eksplorasi terakhir yang memuat data mengenai sumber daya atau cadangan dari pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi;

2. Rencana produksi per tahun pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi sesuai dengan RKAB yang telah disetujui;

3. Persetujuan RKAB 2 (dua) tahun terakhir termasuk data rencana dan realisasi produksi dan Penjualan;

4. Fotokopi persetujuan studi kelayakan dan izin lingkungan hidup dengan dilengkapi informasi mengenai cadangan dan rencana produksi jangka panjang sesuai dengan umur tambang yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

5. Tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi; dan

6. Tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten/kota untuk mineral bukan logam dan batuan selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

Syarat-Syarat Lingkungan (Pasal 18 Permen 32/2013)

1. Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan

Baca Juga:  Viralnya Samsat Selatan Surabaya Sarang Pungli

2. Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan baik di darat, laut, maupun di sungai untuk Pengangkutan mineral atau batubara.

Syarat-Syarat Finansial (Pasal 19 Permen 32/2013)

1. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik kecuali untuk perusahaan baru menyampaikan laporan keuangan terakhir;

2. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan Penjualan mineral dan batubara; dan

3. Referensi bank Pemerintah dan/atau bank swasta nasional.

3. Pembelian Batubara harus dilakukan dari pemegang izin pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan.

Sesuai dengan bunyi Pasal 161 UU 04/09, disebutkan bahwa setiap orang atau pemegang izin pertambangan lainnya hanya diperbolehkan untuk melakukan transaksi pembelian batubara dari pemegang izin pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, yaitu:

a. Pemegang IUP OP;

b. Pemegang IUPK OP;

b. Pemegang IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan;

c. Pemegang IUPK OP Pengolahan dan Pemurnian; dan/atau

d. Pemegang IPR (Izin Pertambangan Rakyat).

Apabila perusahaan Bapak/Ibu melakukan transaksi pembelian batubara bukan dari pemegang perizinan sebagaimana disebut di atas maka dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 161, Pasal 163 dan Pasal 164 UU 04/09. Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal tersebut:

Pasal 161 UU 04/09:
Para pihak atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 163 UU 04/09
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan.

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. Pencabutan izin usaha; dan/atau

b. Pencabutan status badan hukum.

Pasal 164 UU 04/09
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:

a. Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;

b. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/ atau

c. Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Berdasarkan UU Nomor 4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca-tambang dengan dana jaminan tersebut.

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ : TMMD Perekat Jiwa Persatuan dan Kesatuan

Penerbitan UU ini telah memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara saat ini dan ke depannya, sehingga dapat menjawab tantangan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.

UU Baru Pertambangan Mineral dan Batubara: IUP dan IUPK Wajib Reklamasi dan Pascatambang Sukses 100%

Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) No. 3/ 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, kini pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara memasuki era baru. Penerbitan UU ini telah memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara saat ini dan ke depannya, sehingga dapat menjawab tantangan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.

Salah satu poin penting dalam aturan ini yang disempurnakan adalah terkait reklamasi dan pascatambang. Berdasarkan UU No.4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.

Lantas apa yang disempurnakan terkait aturan reklamasi dan pascatambang pada UU No.3/2020 ini? Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

“Sebelum UU No.3/2020 ini diundangkan, Pemerintah hanya bisa memberikan sanksi adminstratif kepada pelaku usaha.

Namun setelah terbit UU ini, eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100%, kita juga dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang”.

“Aturan ini, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No.3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik” (Pria Sakti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *