Detikkasus.com | Gresik – Jawa Timur – Terkait Pertambangan Galian C di Desa Sembung, Wringinanom, Gresik, Jawa Timur yang lama beraktifitas dugaan belum memhantongi (IUP-OP) Khusus Pertambangan Mineral dan Batubara, dari Kementerian ESDM.
Dari Hasil Konfirmasi kepada kepada Yth: Bapak. H. Matasan Pengusaha Galian C melalui handphone seluler +62 813 3028 85XX, tidak ada tanggapan.
Secara terpisah konfirmasi kepada Kades Sembung Wringinanom Gresik Dheni Erika melalui handphone seluler whatsapp 0812 4909 05XX hanya sebatas di baca, tidak memberikan staetment. Kamis 23 Juli 2020.
Disisi lain salah satu aparat penegak Hukum Terkait saat di konfirmasi melalui Handphone selulernya mengatakan terima kasih informasi nya.
—– Berikut ini perih konfirmasi ——-
Nomor : 0037/ GMICAK/ VII/ 2020.
Perihal: Konfirmasi
Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.
Yang Menyatakan: Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Kontak: 082243319999.
Alamat: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362.
Berdasarkan laporan informasi dan pengaduan yang kami terima “- (Berita terlampir).
———– RESUM BERITA ———
Bertempat di Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur terdapat lokasi pertambangan Galian C.
Fakta di lapangan banyak Armada keluar dari Lokasi Pertambangan galian C membawa muatan hasil tambang hasil Galian.
Secara Umum : Setiap Pengusaha Pertambangan Galian yang menggunakan alat berat wajib mengantongi izin Usaha Operasi Produksi dan Penjualan.
IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. Jaminan dari pemerintah ini hanya akan berlaku dalam hal pemegang IUP Eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam IUP Eksplorasi. IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
Jangka Waktu IUP Operasi Produksi
Dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 10 tahun, untuk pertambangan mineral logam. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat diberikan untuk jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 5 tahun. Untuk pertambangan batuan, diberikan jangka waktu paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk pertambangan batubara.
Pemberian IUP Operasi Produksi
Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:
1. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
2. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan atau
3. IUP Operasi Produksi.
IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diberikan oleh:
1. Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara;
2. Gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau
3. Bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam (b) diberikan oleh:
1. Menteri, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari provinsi lain dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas provinsi;
2. Gubernur, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas kabupaten/kota; atau
3. Bupati/walikota, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/kota.
Kepada Yang bersangkutan diharap memberikan staaetmen untuk bahan pemberitaan di Kejak Kasus supaya berimbang di Media Online 1. www.jejakkasus.info 2. Detikkasus.com
Demikian Perihal Konfirmasi disampaikan, terima kasih.
Mojokerto Kamis 23 Juli 2020.
Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK).
Tembusan:
1. Kepala Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom.
2. Kapolsek Wringinanom, Ca. Kanit Reskrim Polsek Wringin Anom.
3. Media www.jejakkasus.info
4. Media Detikkasus.com
5. Arsip.
Sumber : Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Hingga berita di angkat Gmicak berharap Aparat hukum terkait baik Pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Kepolisian meluruskan kebenaran terkait Legalitas IUP OP. Bersambung. (Pria Sakti).