Di Tuban Hajatan Bakal dibolehkan, Uji Coba Juli Mendatang

Detikkasus.com | Tuban – Setelah Bupati Tuban H Fathul Huda menerbitkan Suran Edaran Bupati Tuban perihal Adaptasi Kebiasaan Baru pada Usaha Bidang Pariwisata, Penyelenggara Kesenian dan Pelaksanaan Kegiatan Hajatan.

Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) setempat langsung mengambil langkah cepat menyosialisasikan Surat Edaran kepada seluruh stakeholder. Salah satunya kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan se-kabupaten Tuban, Selasa (21/07/2020) di Pendopo Krido Manunggal Tuban.

Dalam sosialisasi, Drs. Sulistiyadi, MM., Kepala Disparbudpora Tuban, mengungkapkan kegiatan yang dilakukan tersebut untuk memberikan penjelasan teknis penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada sektor pariwisata, kesenian maupun pelaksanaan hajatan. Sekaligus mengakomodir aspirasi dari pelaku usaha dan Gugus Tugas Kecamatan.

Lebih lanjut, Gugus Tugas Kecamatan memegang peranan yang cukup signifikan pada penerapan AKB, karena kebijakan maupun upaya penertiban menjadi kewenangan mutlak Gugus Tugas Kecamatan.

“Karena Mengingat Gugus Tugas Kecamatan lebih mengetahui detail kondisi wilayahnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Pelalawan Sampaikan Hak Jawabnya

Sulistiyadi menegaskan, Gugus Tugas Kecamatan dan Desa berhak memberikan ijin pelaksanaan hajatan warga. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan hajatan tetap menerapkan protokol kesehatan, diantaranya penggunaan masker dan menjaga jarak aman. Jika terjadi pelanggaran, penertiban akan dilakukan Gugus Tugas Kecamatan.

“Sanksi yang diberikan berupa sanksi moral dan masyarakat. Gugus Tugas juga berhak untuk menutup kegiatan tersebut jika terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Mantan Kabang Humas Pemkab Tuban ini juga mengatakan masa percobaan penerapan AKB dimulai sejak 25 Juli dan dilakukan selama 14 hari. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi dan dilaporkan ke Gugus Tugas Kabupaten Tuban agar dilakukan penyempurnaan. Pembukaan atau operasional objek wisata secara menyeluruh juga menunggu hasil evaluasi.

Sementara itu, H Mirza Ali Manshur, ST.,MM Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Tuban, menyambut baik rencana Pemkab Tuban untuk melakukan percobaan penerapan AKB di sector pariwisata, kesenian, dan pelaksanaan hajatan. Kebijakan ini menjadi wujud perhatian bagi pelaku usaha yang bergerak sector pariwisata, kesenian, dan pelaksanaan hajatan.

Baca Juga:  Suli Da'im Berharap Umat Islam Tidak Alergi Politik

“Surat Edaran juga menjadi regulasi bagi pelaku usaha untuk berkegiatan dengan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Masa percobaan penerapan AKB ini menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk menjawab kepercayaan yang diberikan Pemkab Tuban. Kepercayaan tersebut dapatnya dijawab dengan bertanggung jawab yaitu berkegiatan ekonomi yang menerapkan protokol kesehatan.

Pada masa pandemi Covid-19, lanjut Mirza, sector perhotelan dan restoran mengalami perununan drastis. Khususnya di bidang perhotelan yang berimbas penutupan usaha sementara waktu. Sektor perhotelan juga harus menanggung kerugian karena tetap harus membayar biaya perawatan.

“Pada masa penerapan New Normal beberapa waktu lalu terjadi sedikit peningkatan meski tidak sampai 10 persen,” jelasnya.

Baca Juga:  RAMIL 0816/14 MERIAHKAN HUT TNI KE 73 DENGAN TUMPENGAN

Mirza yang juga Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (Koni) Kabupaten Tuban ini berharap masa percobaan penerapan AKB berjalan sesuai prosedur sehingga pelaku usaha wisata dapat beroperasi kembali. Dengan demikian, dapat menyerap kembali tenaga kerja serta menggerakkan roda perekomomian di Kabupaten Tuban.

Sebelumnya, Disparbudpora Kabupaten Tuban menggelar pertemuan dengan pimpinan pelaku usaha bidang pariwisata, penyelenggaraan kesenian dan pelaksanaan hajatan di Kabupaten Tuban, Senin (20/07/2020) lalu di aula pertemuan dinas setempat.

Untuk diketahui, pada 20 Juli lalu, Pemkab Tuban telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Tuban tentang Tatanan Kenormalan Baru (Adaptasi Kebiasaan Baru) pada Usaha Bidang Pariwisata, Penyelenggaraan Kesenian dan Pelaksanaan Kegiatan Hajatan di Kabupaten Tuban.

Didalamnya termuat petunjuk teknis Standar Opersional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan Usaha Bidang Pariwisata, Penyelenggaraan Kesenian, maupun Pelaksanaan Kegiatan Hajatan. (Imm/mct*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *