Detikkasus.com | Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan enam tersangka sindikat pemalsu meterai. Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan saat rilis menerangkan, selain mengamankan enam tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti meterai sebanyak 59.049 meterai palsu. Rabu (15/07/20) pagi.
“Ada dua modus, yakni rekoferi dan pemalsuan,” katanya.
Bermula dari aduan masyarakat, selanjutnya Kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang sebagai tersangka awal. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya kedapatan enam tersangka
“Total enam tersangka yang kita amankan dan ada DPO yang masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Dari enam tersangka yang diamankan lima diantaranya adalah warga Bojonegoro dan satu tersangka warga Semarang. Adapun sebagian meterai palsu tersebut diedarkan/dijual untuk kegiatan program PTSL di desa-desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Yang paling banyak ini pengembangan yang ada di Semarang,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya satu cirigen cairan caforit, satu botol cuka, dua belas lem rol, satu lem putih, satu buah amplop warna coklat dan resi pengiriman.
“Akibat perbuatannya ke enam tersangka pemalsu materai ini dijerat Undang-undang nomor 13 tahun 1985 dan pasal 253 dan 257 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan 4 dan 7 tahun penjara.” Tutup Kapolres. (IMM/her)