6 Tersangka Sindikat Pemalsu Materai diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro

Kamis, 16 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan enam tersangka sindikat pemalsu meterai. Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan saat rilis menerangkan, selain mengamankan enam tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti meterai sebanyak 59.049 meterai palsu. Rabu (15/07/20) pagi.

“Ada dua modus, yakni rekoferi dan pemalsuan,” katanya.

Baca Juga:  Coblos Ingati Otorius Paslon 1 Yang Terbaik.

Bermula dari aduan masyarakat, selanjutnya Kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang sebagai tersangka awal. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya kedapatan enam tersangka

“Total enam tersangka yang kita amankan dan ada DPO yang masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Dari enam tersangka yang diamankan lima diantaranya adalah warga Bojonegoro dan satu tersangka warga Semarang. Adapun sebagian meterai palsu tersebut diedarkan/dijual untuk kegiatan program PTSL di desa-desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Data Tak Sesuai Validasi 2018, Beberapa Kades Di Wilayah Widang Tolak BPNT.

“Yang paling banyak ini pengembangan yang ada di Semarang,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya satu cirigen cairan caforit, satu botol cuka, dua belas lem rol, satu lem putih, satu buah amplop warna coklat dan resi pengiriman.

Baca Juga:  Peringati Hari Juang Kartika Ke 72, Kodim 0821 Lumajang Gelar Baksos Donor Darah

“Akibat perbuatannya ke enam tersangka pemalsu materai ini dijerat Undang-undang nomor 13 tahun 1985 dan pasal 253 dan 257 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan 4 dan 7 tahun penjara.” Tutup Kapolres. (IMM/her)

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:24 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024

Berita Terbaru