Inilah Tahapan Yang Dilakukan Diskumnaker Sampang, Pra Pencabutan Ijin 20 Koperasi

Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Adanya perubahan regulasi maupun ketentuan tentang kelembagaan Koperasi menjadi dasar Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang untuk mencabut Koperasi yang dinilai mati suri

Regulasi maupun ketentuan yang mendukung langkah pencabutan ijin seperti Peraturan Mendagri no 10 tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi dimana Pengesahan Koperasi dilakukan oleh Kementerian Koperasi

20 Koperasi yang akan di cabut ijinnya sudah melalui proses tahapan yang sudah di atur dalam ketentuan tersebut

Baca Juga:  LMPI SulSel Bentuk Tim Tinjau Lokasi Tambang Pasir Di Takalar - Detik Kasus Makassar.

Setelah di lakukan croscek lapangan ke 20 Koperasi itu dinyatakan termasuk kategori Koperasi tidak aktif, indakator Tidak ada aktifitas Organisasi maupun Kelembagaan, Tidak menjalankan RAT serta Para pengurusnya tidak ada semangat untuk melakukan pembenahan serta

Atas dasar itu Diskumnaker melakukan langkah dan upaya mendorong kembali supaya Koperasi tersebut menjalankan fungsinya maupun upaya revitalisasi kepengurusan

Karena langkah dan upaya untuk mendorong kembali maupun revitalisasi Kepengurusan menemui jalan buntu, Diskumnaker memberikan surat resmi tiga kali berturut turut

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ds Kalianget Sambangi Sekdes Setempat

Langkah berikutnya mengumumkan rencana pembubaran di Desa lokasi dari Koperasi tersebut, setelah waktu sanggahan diberikan namun tidak ada pihak yang menyanggah ataupun keberatan maka langkah terakhir mengirim usulan dan dokumen tahapan kepada Kemenkop dan UKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Jawa Timur

Kepala Diskumnaker Kabupaten Sampang Drs H Suhrowardi sabtu 23/9 membenarkan rencana pencabutan ijin Koperasi di wilayahnya
“Prosesnya sudah dilakukan dan dikirim, tinggal menunggu surat dari Kemenkop dan UKM maupun Diskop dan UMKM Jatim untuk melakukan eksekusi,” ujar Drs H Suhrowardi

Baca Juga:  Inivasi Kapolres Tanah Datar Dalam Pemanfaatan Bersama CCTV Didukung Penuh Oleh Pemda Tanah Datar

Menurut Drs H Suhrowardi sesuai dengan kentuan yang berlaku pertimbangan Koperasi itu akan di cabut ijinnya karena lembaganya tidak melakukan RAT tiga tahun berturut turut serta tidak menjalankan aktivitas dalam kurun waktu dua tahun

Ditambahkan penilaian dan evaluasi terhadap program Koperasi dilakukan setiap enam bulan sekali, jika ada Koperasi yang perlu di evaluasi maka akan di lakukan pembinaan. (Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *