Detikkasus.com | Tuban – Pendirian Tower /Menara Telekomunikasi rencana ketinggian 42 meter , milik PT. Dayamitra Telekomunikasi.Tbk yang berlokasi di Dukuh Templek Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dengan Kordinat : S.7.13105 , E.11195102 , menimbulkan gejolak pada warga sekitar.
Diduga ada kejanggalan dan ketidakberesan soal perijinan IMB. Pasalnya, warga sekitar yang terdampak tidak pernah diajak rembugan oleh pihak Desa maupun pemilik Tower.
“Kami ini tidak pernah sekalipun dilibatkan dalam musyawarah maupun sosialisasi dalam perencanaan pembangunan Tower itu.” Ungkap Iswari , Ketua RT.04 , RW.03 Dukuh Templek Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban .
Menurutnya , warga yang semestinya memperoleh penjelasan dan sosialisasi sebagai warga terdampak malah tidak tersentuh sama sekali.
“Ada warga kami 9 orang yang merupakan warga terdampak tidak pernah dimintai tanda tangan namun dalam persyaratan perizinan IMB kok sudah ada Surat Persetujuan Para Tetangga , Tetangga yang mana ?,” kata Iswari.
Ketua RT yang didampingi beberapa warganya itu meminta ada tindak lanjut dari kejanggalan dugaan ketidakberesan proses perijinan hingga muncul IMB.
“Harapan kami supaya diusut tuntas dugaan adanya ketidakberesan dalam persyaratan perijinan IMB itu dan supaya pemilik Tower/menara Telekomunikasi itu mau turun dan melihat langsung warga yang terdampak.” ucap Iswari yang diamini oleh warga setempat.
Forum Gabungan Pendobrak Tuban (F-GPT) yang merupakan kolaborasi antara Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Tuban dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) DPD Kabupaten Tuban yang menerima aduan masyarakat menindaklanjuti dengan menurunkan tim kelapangan. Jumat (10/07/2020).
Sementara, Sugik Kepala tim pekerja proyek pembangunan Tower PT. Rosi Jaya sebagai pengesup dari PT. Daya Mitra Telekomunikasi.Tbk , pada awak media mengungkapkan jika
Pengerjaan Tower yang di progres 5 hari selesai tersebut pengecorannya dimulai bulan puasa lalu.
Saat disinggung terkait Surat Perintah Kerja (SPK) dia tidak bisa menunjukkan. Pantauan sejumlah awak media di lokasi, para pekerja
Perlengkapan K3 juga tidak memadai , hanya sebatas rompi dan helm , tidak memakai sepatu Safety. Parahnya lagi, dimasa pandemi covid-19 ini tidak ada satupun pelerja yang memakai masker, sedangkan pemerintah Daerah Kabupaten Tuban sangat gencar melakukan sosialisasi dan mewajibkan siapapun berada di kawasan Kabupaten Tuban Wajib pakai Masker.
Menyikapi hal tersebut , Jatmiko Ketua LSM GMAS DPD Kabupaten Tuban menegur keras terhadap para pekerja Proyek pembangunan Tower tersebut.
“Mereka disamping tidak bisa menunjukkan SPK , tidak memenuhi K3 juga tidak satupun yang memakai masker.” ucap Jatmiko.
Kepala Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban , Bahrul Ulum. saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp mengatakan, jika dirinya masih berada di Bojonegoro dan sewaktu ingin diajak ketemu, kades Mojoagung tersebut hingga berita ini diturunkan tidak membalas, meskipun centang biru tanda telah dibaca.
Ketua Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Tuban Anto Sutanto hanya berpesan supaya memelototi lagi Tanggal dikeluarkannya IMB.
“Tadi saat pekerja ditanya kapan mulainya pembangunan pondasi Tower , mereka mengatakan dimulainya pertengahan puasa (awal mei 2020*red) sedangkan IMB itu dikeluarkannya Tanggal 18 Juni 2020, artinya mereka jelas curi start.” ungkap Anto sutanto.
Sebelumnya, Camat Soko Drs. Sudarto, MH saat dikonfirmasi menyampaikan .
“Surat pengantar sudah mas, Karena persyaratan lengkap, Terkait dengan tanda tangan tetangga itu benar tidaknya konfirmasi aja ke warga dan desa , Mohon bantuan agar dikawal apabila ada warga radius 50 m yang betul-betul tidak pernah diperhatikan saya diberitahu.” pinta Camat Soko.(imm/red*).