Detikkasus.com | Tuban – Peristiwa meninggalnya Seorang warga Dusun Padas RT.09 RW 01 Desa Pandanwangi Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, bernama Lukito (45) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia diduga akibat arus pendek (kena setrum) listrik jebakan hama/tikus di sawah milik Saminah(58) tetangga korban, masih menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, mulai kejadian hingga berita ini diturunkan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak pernah terpasang police line.
Forum Gabungan Pendobrak Tuban (F-GPT) Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Tuban bersama LSM GMAS saat dilapangan menemukan pengakuan yang mengejutkan dari keluarga korban , dimana pernyataan dari istri korban Winatun (37) dan kakak korban Kisto (Pak Bayan-red) berseberangan satu sama lain.
Winatun menuturkan jika dirinya tetap tidak bisa menerima kematian suaminya yang menurutnya sangat mengguncang perasaan hatinya.
“Sepulang kerja sekitar pukul 16.30 Wib , suami saya istirahat , setelah itu menuruti perintah bu Saminah langsung mulai memasang kawat itu.” cerita Winatun.
Masih Winatun, kata dia, suaminya sempat pulang tiga kali kerumah dan yang terakhir malah sempat mengambil rokok.
“Waktu pulang yang ketiga itu dia ngambil rokok dan ternyata itulah waktu terakhir kali saya melihat suami saya,” akunya sambil terisak.
Disinggung mengenai santunan, ibu dua anak itu mengatakan, saat pemakaman diberi santunan 5 juta rupiah. Lalu, beberapa hari kemudian Winatun mengaku dikasih 20 juta rupiah, setelah beberapa hari, ditambah lagi 20 juta rupiah. jadi totalnya 40 juta rupiah dan uang tersebut dibawa dan disimpan oleh kakak korban.
“Saya tidak mau menerima uang itu, saya tetap menginginkan ada proses hukum supaya Saminah itu dihukum .” ucap Winatun.
Winatun juga menambahkan, selama ini dirinya tidak pernah diajak rembugan/membahas apapun perihal kematian suaminya.
“Saya ini tidak pernah diajak rembugan , malah rembugannya di Balai Desa, pokoknya saya ingin Saminah bertanggung jawab.” ucap Winatun.
Sementara, Kistopada(Kakak Korban) kepada awak media mengatakan dirinya yang menyimpan uang santunan tersebut karena istri korban tidak mau menerima uang tersebut.
“Winatun tidak mau menerima uang itu , jadi oleh pihak bu Saminah uang itu diberikan ke saya dan rencananya mau saya buatkan rekening untuk menyimpan uang itu.” kata Kisto.
Kisto berharap masalah tersebut jangan diperpanjang lagi , biarlah selesai sampai disini.
“Semua sudah ditangani sama pak Kanit Polsek Soko , lebih jelasnya tanya saja sama pak Kanit.” ucap Kisto.
Ketua LSM GMAS DPD Kabupaten Tuban Jatmiko pada awak media mengungkapkan, pihaknya merasa heran atas sikap kakak korban yang seolah-olah mau menutup kasus tersebut.
“Ada kejanggalan dalam kejadian ini , sebab sewaktu Kisto ( kakak korban ) belum datang , Winatun sangat menggebu-gebu menceritakan bagaimana kecewa dan marahnya dia pada Saminah (Pemilik sawah) dan dia tetap menuntut supaya Saminah tetap harus dihukum.”ungkap Jatmiko.
“Tapi kita lihat tadi , begitu Kisto datang , istri korban tutup mulut , tidak berucap sama sekali , ini benar-benar menimbulkan tanda tanya besar , ada apa dengan ini semua?,” Tandasnya.
Diijelaskan lebih lanjut, disawah (Tempat Kejadian Perkara*red), seperti penuturan Mujiono (mertua korban*red), kedapatan masih terpasang kawat bendrat yang diduga melilit ditubuh korban , sedangkan kabel penyambung aliran listrik ke kawat bendrat, telah diamankan oleh Kanit Polsek Soko pada Kamis (02/07) lalu.
“disini, dan ini masih ada kawatnya,” kata Mujiono sambil menunjuk TKPnya.
Lanjut dia, “ironisnya, sejak pertama kejadian hingga Selasa (07/07), belum pernah dipasang police line sama sekali.” lanjut Mujiono.
Sementara, anehnya lagi, Saminah (pemilik sawah-red), rumahnya kosong dan terkunci. Menurut informasi warga sekitar, Saminah sudah meninggalkan rumah sejak kejadian tersebut dan tidak pernah berkomunikasi dengan istri korban .
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Soko Ipda Mugiyanto, SH., Saat dikonfirmasi awak media di Mapolsek Soko menjelaskan bahwa masalah antara keluarga korban dan Saminah, walaupun sudah ada kesepakatan damai itu hak mereka tetapi proses hukum tetap berlanjut.
“Itu hak mereka, tidak ada pengaruh dan penyidikan tetap berlanjut, kami selalu berkordinasi dengan Polres Tuban.” terang Mugiyanto.
Masih Kanit Mugiyanto menegaskan, terkait itu memang sudah ada surat pernyataan damai dan itu disimpan di Polsek Soko.
“masalah dana Rp.40 juta yang ada di rekening bank atas nama Danang (anak korban*red), itu dari mana saya nggak tahu.” kata Kanit Reskrim.(red/*sumber).