Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Senin (07/07/2020) Bentuk perdamaian kompensasi kepada Siti Fatimah ditawarkan 100.jt dari PT. BRI (Bank Rakyat Indonesia) KANCA (Kantor Cabang Asahan) isu itu kemungkinan sebagai bentuk masih berperan aktipnya sistim kapitalis bebas berbuat leluasa “Menggali keuntungan yang sangat besar dengan modal yang sekecil-kecilnya”. Membodo bodohi pekerja dibalik kekurangannya
“Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat pasti jatuh jua” sepertinya pepatah ini sangat tepat ditujukan kepada management PT Bank Rakyat Indonesia PT BRI (Persero) Tbk, perbuatannya yang diduga membodohi dan mengelabui para pekerja dengan Jabatan Frontliner/ Teller, yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) atau yang lebih umum dikenal dikalangan pekerja sistim kontrak”
Terbitnya anjuran dari Dinas Tenagakerja Asahan, karena adanya pemecatan terhadap Siti Fatimah teller PT.BRI (Persero) kantor cabang Asahan (Kanca) Kisaran, yang dipecat secara sewenang-wenang dalam kondisi hamil tua, akhirnya membuat pihak management PT.BRI (Persero) Kanca menjadi panik, hal ini sesuai penjelasan dari Bernat Panjaitan.SH.M.Hum Direktur LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu.
Bernat Panjaitan.SH M.Hum kuasa pendamping Siti Fatimah menjelaskan “Sesuai informasi yang disampaikan oleh Sektetaris LSM.TIPAN-RI, bahwa Prabudi SP Suami Siti Fatimah sudah menemui Anto Bangun Sekretaris LSM.TIPAN-RI menyampaikan bahwa pihak management PT.BRI (Persero) Kanca sudah datang menemui istrinya Siti Fatimah, menawarkan Perdamaian secara kekeluargaan dengan memberikan kompensasi sebesar 100 juta Rupiah dan menjadikan Siti Fatimah mitra kerja sebagai petugas BRI-LINK”.
Ditempat terpisah melalui telepon seluler genggam Anto Bangun Sekretaris LSM.TIPAN-RI mengatakan “Benar bang saya ada ditemui langsung oleh Prabudi.SP suami dari Siti Fatimah, pada hari kamis malam (03/06) ada pihak management PT.BRI (Persero) yang diwakili oleh Dedi menemui istrinya Siti Fatimah, pihak manajemen PT.BRI ada menawarkan penyelesaian perkara melalui musyawarah kekeluargaan dengan kompensasi sebesar 100 Juta Rupiah”, ujar Anto Bangun.
Anto Bangun lebih lanjut mengatakan “Saya menjelaskan kepada suami Siti Fatimah, bahwa pada prinsipnya kami sebagai selaku kuasa pendamping dan sebagai pelapor, tidak akan menghalangi niat kalian untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan, dengan syarat kalian sepakat dan tidak ada ditekan atau intimidasi”
“Kalau nilai kompensasi yang ditawarkan pihak PT.BRI (Persero) sebesar 100.jt rupiah yang nilainya lebih rendah dari tuntutan dan dari nilai yang ditetapkan pada Anjuran dari Dinas Tenagakerja Asahan. Sepanjang istrimu Siti Fatimah sepakat dan mau menerimanya, kami sebagai kuasa pendamping, tidak akan mempermasalahkannya, begitulah yang saya sampaikan kepada suaminya, ujar Anto (J. Sianipar)