Detikkasus.com l Asahan – Sumut
Minggu (28/06/2020) PT. Bank Rakyat Indonesia BRI (Persero)Tbk Cabang Asahan DIDUGA kuat manipulasi Undang-Undang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ingin kasus menjadi terang benderang KOSP-LSM Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat labuhanbatu menyerahkan berkas RDP Rapat Dengar Pendapat ke wakil rakyat DPRD Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.
Anto Bangun Sekretaris KOSP-LSM Labuhanbatu mengatakan. “Terkait kasus PHK yang dialami Siti Fatimah pekerja di PT. BRI Persero Tbk Cabang Kisaran, dan berdasarkan analisa hukum yang kami teliti terutama dengan melihat ketentuan peraturan perundang-undangan serta Job Description Frontliner ( Costumer Service) dan Teller”.
“Maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Siti Fatimah dengan PT BRI (Persero) Tbk, sangat terlihat tidak memenuhi persyaratan, maka PKWT atas Nama Siti Fatimah dengan PT BRI.(Persero) Tbk, wajib berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau menjadi pekerja tetap”, ujar Anto Bangun.
“Ketika melakukan perekrutan tenaga kerja untuk pekerjaan Frontliner/Teller DIDUGA kuat memanipulasi Undang-Undang dan Peraturan yang berhubungan dengan PKWT, mungkin saja hal ini dilakukan oleh PT.BRI guna melakukan efisiensi dan menekan harga pokok demi pencapaian keuntungan yang sebesar-besarnya”.
“Dalam artian sebuah prinsip ekonomi sang kapitalis, dengan modal yang sekecil- kecilnya harus mampu mendapatkan laba yang sebesar-besarnya”. Kisah sang kapitalis memang tidak bisa ditawar lagi karena mungkin bagian termaksud dari lemahnya bagian pungsi pengawasan yang ketat dari PPNS ketenagakerjaan, ujar Anto Bangun.
Masih menurut Anto Bangun, “Selain ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, kami juga menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Padang dan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, atas kasus VICHA ZUSYA PUTRI Pekerja PKWT di PT BRI (Persero),Tbk, dengan Jabatan Teller sebagai Yurisprudensinya.
Dalam Putusan PN Padang tersebut, hakim mengabulkan gugatan dari VICHA ZUSYA PUTRI, dan menyatakan jabatan Teller merupakan pekerjaan yang jenis dan sifatnya tetap atau pekerjaan pokok, yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, yang menolak permohonan Kasasi dari Para Pemohon Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk.Cs. dan memerintahkan membayar hak-hak atas PHK VICHA ZUSYA PUTRI, “Pungkas Anto Bangun.
Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu saat dikonfirmasi mengatakan “Kasus PHK sepihak ini akan segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan berkasnya sudah kita persiapkan untuk segera diserahkan, sebagaimana yang diminta oleh Rosmansyah STP Wakil Ketua DPRD Asahan dan Irwansyah Siagian, Ketua Komisi D.DPRD Asahan saat pertemuan audensi pada Hari Selasa (23/06)
Wardin melanjutkan “Kita berharap pada pelaksanaan RDP nantinya kasus PHK Siti Fatimah ini bisa terang benderang, dan para anggota DPRD dapat dengan jelas mengetahui bagaimana sebenarnya perlakuan perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan kepada pekerja, dan kasus ini kita harapkan menjadi parameter terhadap kasus-kasus ketenagakerjaan lainnya yang ada di Kabupaten Asahan”, ujarnya.
Mengakhiri Komunikasi Wardin menambahkan “Apa yang diduga dilalukan PT BRI.(Persero)Tbk kepada Siti Fatimah, sangat jelas tidak sesuai dengan Pasal 2 UU.No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan “Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan”, ujar Wardin (J. Sianipar)