Detikkasus.Com l Semarang-Jawa Tengah
Menyikapi adanya aksi penolakan terhadap RUU HIP yang dilakukan oleh masyarakat yang dicederai dengan tindakan pembakaran bendera PDIP,dengan ini AM.Juma’i selaku ketua Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB)menyampaikan beberapa hal :Mengajak kepada seluruh umat dan rakyat untuk mengawal keutuhan NKRI dan mempertahankan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia tercinta,lebih khusus harus mengawal jangan sampai RUU HIP disyahkan
Hak berpendapat di ranah publik telah diatur pada UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.Tandas AM.Juma’i
“Juga didasarkan pada
UU no.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum serta hasil Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB dalam pasal 19 dan 20,Akan tetapi dalam berpendapat mestinya dengan cara yang santun dan berkeadaban”Kata AM.Juma’i
Mengutuk dan mengecam keras adanya aksi pembakaran bendera Partai yang merupakan simbol kehormatan partai yang syah di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jika ada sinyalemen pelanggaran dan melanggar hukum maka harus didorong untuk diproses secara elegan terhormat dan melalui jalur hukum yang berlaku
Komitmen terhadap pemberantasan PKI dan doktrin- doktrin serta gerakan PKI Gaya Baru adalah menjadi tanggungjawab kita dan kita serahkan kepada Negara untuk menyelamatkan Negara dari berbagai ancaman yang ada
Dan mengajak kepada masyarakat tokoh agama dan para cendekia untuk memberikan kontribusi pemikiran dan gerakan untuk Indonesia yang semakin maju dan semakin berkeadaban
Demikian sikap Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB)untuk menjaga situasi kondusif di Negeri tercinta.Pungkas AM.JUMA’I Ketua Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB)Kota Semarang-Jawa Tengah
(WSS Tim 9 Detikkasus.Com l JATENG & DIY-Melaporkan)