Detikkasus.com l Asahan – Sumatera Utara
Selasa (23/06/2020) PT.BRI (Bank Rakyat Indonesia) dinilai membuat aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuka hati, akhirnya perbuatan managemen BRI Cabang Asahan tersebut imbasnya dialami oleh Siti Fatimah. Tidak ingin terlalu lama rasa sedih itu bertahan dihati Siti Fatimah, kemudian dirinya meminta pendampingan hukum kepada KOSP-LSM TIPAN-RI)
Sekitar pukul 10:35 Wib diruangan mediasi Dinas Tenaga Kerja Kebupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, lagi membahas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dialami oleh Siti Fatimah didampingi oleh Koalisi Organisasi Serikat Pekerja (KOSP) situasi mediasi berjalan sangat alot akhirnya Drs.Ermansyah Kabid Hubungan Industrial membuat anjuran PHI Perselisihan Hubungan Industrial.
Siti Fatimah buruh/pekerja PT.BRI (Bank Rakyat Indonesia) unit Imam Bonjol Kisaran, sejak tanggal 27 Januari 2011 Siti Fatimah menjadi PKWT Perjanjian Kerja Waktu Tertentu melalui Perusaha’an Pengarahan Jasa Tenaga Kerja PT. Prima Karya Sejahtera dengan nomor: B.207-PKSS/SDM/ll/MDN/01/11 memegang amanah jabatan Frontline (Petugas yang melayani costumer/pelanggan) Siti Fatimah Di PHK secara sepihak oleh Managemen PT Bank BRI pada tanggal 01 Desember 2019 tanpa diberi pesangon.
Pery dari perwakilan Managemen PT.Bank Rakyat Indonesia “Pemutusan Hubungan Kerja yang diberikan kepada Siti Fatimah sudah sesuai mekanisme”. Dirinya tidak bisa memberikan legelitas keabsahan Undang Undang atau Peraturan yang dipakai sehingga terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak. “Drs.Ermansyah tidak ada menerima PKB Perjanjian Kerja Bersama dari PT.BRI ke Disnaker Asahan atau Peraturan lainnya”.
Anto Bangun Sekretaris Koalisi Organisasi Serikat Pekerja KOSPLSM TIPAN-RI menyangkan sikap Managemen PT.BRI (Bank Rakyat Indonesia) memberhentikan Siti Fatimah secara sepihak apa lagi tanpa diberikan berupa penghargaan atau yang biasa disebut pesangon. “Serupiahpun tidak ada diberikan sebagai tanda jasa, setelah tenaga diperas sekian tahun lamanya lalu dicampakkan begitu saja”.
Tidak adanya titik temu pada mediasi ini tentunya menjadi hal yang sangat menarik, agar nantinya DPRD komisi D Kabupaten Asahan dapat mengetahui kisah Siti Fatimah yang di PHK hingga tanpa diberikan pesangon. “Perlakuan Kapitalis sebenarnya tidak boleh terjadi dibumi Pertiwi, akan tetapi ternyata masih terjadi mungkin dikarenakan kurangnya kemampuan pengawasan dibidang ketenagakerjaan. Ujar Anto Bangun
Wardin mengatakan “Kalau mengambil kebijakan dalam membuat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebaiknya terlebih dulu dimusyawarahkan dalam perusahaan, bukan setelah di PHK baru dimusyawarah dalam perusahaan”. Gak mungkin bangat setelah dibuang baru dikumpulkan kembali. Pemutusan hubungan kerja yang dialami Siti Fatimah akan kita bawa ke DPRD jika di Disnaker Asahan ini tidak ada titik temu untuk penyelesainnya. Ujar Wardin (J.Sianipar)