Polsek Ponorogo Kota Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Sabtu, 20 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO I detikkasus.com – Unit Sat Reskrim Polsek Ponorogo Kota pada Kamis (18/6/2020) berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan pasal 378 dan 372 KUHP. Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan tersebut berdasar dari laporan korban Yunarno warga Jl. Mangga Kelurahan Keniten Ponorogo yang di duga di lakukan oleh terlapor GNF laki – laki (34 th) warga Jl. Janoko Kelurahan Pakunden Ponorogo.

Kejadian berawal ketika terlapor GNF pada Sabtu (23/5/2020) Pukul 12.00 Wib datang meminjam satu unit mobil Isuzu Phanter Nopol AE 1173 SC kepada korban dengan jangka waktu selama satu Minggu untuk keperluan lebaran ke – Jogjakarta selama satu Minggu setelahnya namun setelah lebih dari satu Minggu mobil juga belum dikembalikan dan korban berusaha menanyakan kepada terduga pelaku akan tetapi pelaku beralasan bahwa mobil tersebut masih dibawa ke – Tulungagung setelah tidak ada kejelasan dan terlapor terus menghindar dan beralasan masih di luar kota namun tetap berjanji akan mengembalikan. Sudah beberapa kali pertemuan antara korban dan pelaku namun mobil tidak juga di kembalikan, di ketahui bahwa mobil tersebut sudah di gadaikan ke pihak lain. Merasa di rugikan oleh terlapor akhirnya pelaku pada Kamis 18 Juni 2020 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponorogo.

Baca Juga:  Pengumuman KPU Kabupaten /Kota Belum Jelas diduga Karena Ada Kepentingan 

Menerima laporan tersebut Kanit Rekrim Polsek Ponorogo Iptu Rosyid Effendy, SH bersama unit selanjutnya memeriksa korban dan saksi di Mapolsek Ponorogo.
Setelah cukup memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ponorogo melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga melakukan penipuan dan penggelapan sesui laporan korban.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pegayaman Menjalin Hubungan Melalui Kegiatan Kunjungan / Dds 

Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, SH membenarkan penangkapan pelaku oleh anak buahnya.
“Ya betul, pelaku sudah kita tangkap dan sudah di periksa oleh unit reskrim atas dugaan penipuan penggelapan satu unit mobil ISUZU Phanter Nopol AE 1173 SC milik pelapor.” kata Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, SH.

Baca Juga:  Jajaran Polsek Busungbiu Kembali Memeriksa Kendaraan Bermotor

“Setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan sudah di lakukan penahanan,” imbuhnya.

Kanit Reskrim Iptu Rosyid Effendy, SH menjelaskan pelaku di tangkap di wilayah kota Ponorogo.
“Saat ini ISUZU Phanter Nopol AE 1173 SC beserta BPKP sudah kita amankan sebagai Barang Bukti.” terang Kanit Reskrim.

Di jelaskan lebih lanjut bahwa barang bukti di amankan di Desa Serangan Kecamatan Sukorejo Ponorogo.”Kerugian korban atas perbuatan pelaku sekitar 70 juta rupiah,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.(Hs/Anang Sastro).

Berita Terkait

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Berita Terbaru

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB