Pemerintah Desa Gembol Kecamatan Karanganyar Bagikan BLT – DD

NGAWI I etikkasus.com. Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) telah mengubah beberapa ketentuan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT – DD ). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 50 / PMK.07/ 2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Berbagai ketentuan baru yang ada di dalam aturan ini, di buat agar mempermudah Pemerintah Desa ( Pemdes ) dalam mengelola penyaluran BLT – DD bagi masyarakat yang berhak. Masih sama dengan aturan sebelumnya, di dalam PMK50/2020 kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Belum Temukan PCC yang Beredar.

Selain itu di pastikan bahwa calon penerima bansos ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH ), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. Pendataan calon penerima BLT DD, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) dari Kementerian Sosial ( Kemensos ) berdasarkan acuan itulah Desa memberikan bantuan BLT – DD untuk masyarakat penerima manfaat, termasuk yang di laksanakan Desa Gembol, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.

Baca Juga:  Kanit Sabhara Polsek Sawan selaku Pawas Pimpin Patroli Antisipasi Pelabuhan PPI Sangsit

Untuk Desa Gembol Pelaksanaan Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT – DD ) acuanya berdasarkan hasil dari data penambahan dan pergantian akhirnya terealisasi 29KK dari 31KK, sedangkan yang 2 KK mendapat Double BST dan BPNT Daerah. Sedangkan total dana yang di salurkan Rp 17.400.000 bersumber dari DD yang masuk bidang 5 : Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak, serta Sub Bidang Keadaan Mendesak. Dan pembagian BLT – DD Desa Gembol di laksanakan secara serentak untuk semua desa di wilayah Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi pada hari Senin ( 15 – 6 – 20 )

Baca Juga:  Ada Apa dibenak Kakek Ini Hingga Tega Cabuli Gadis Dibawah Umur | Reporter : Zainul Arifin

Kades Gembol Parwi saat di temui awak media Detik Kasus menuturkan, ” Harapan saya sebagai Kepala agar masyarakat penerima manfaat BLT – DD ini bisa menggunakanya dengan sebaik mungkin. Dan nanti bila masyarakat penerima bantuan datang ke kecamatan untuk mengambil bantuan agar selalu mematuhi aturan Protokoler kesehatan, agar memekai masker dan jaga jarak, agar terhindar dari mewabahnya virus Covid – 19. Semua masyarakat jangan sampai tertular dan menularkan Virus Covid – 19, “pungkas Parwi,”.( Adv – Khoirul Anam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *