Kolatmar Lanjutkan Sosialisasi Hukum Kepada Prajurit Puslatpasrat dan Puslatpur Animha

Detikkasus.com | Surabaya

Dispen Kormar (Surabaya) Pusat Latihan Pasukan Pendarat (Puslatpasrat) Komando Latih Korps  Marinir (Kolatmar) mencegah pelanggaran dengan sosialisasi hukum di Balai Prajurit Komando Pendidikan Marinir (Kodikmar), Gunungsari,  Surabaya, Jumat (12/06/2020).

Kegiatan yang dibuka dengan sambutan Komandan Kolatmar Kolonel Mar  Suliono, S. E yang menekankan untuk selalu berhati-hati dan waspada bahwa wabah pandemi Covid 19 ini  belum berakhir tetap melaksanakan protokol kesehatan dan dimanapun berada selalu menjaga nama baik satuan.

Baca Juga:  Babinkamtibmas Desa Mengening bersama Babinsa dan Instansi Terkait Melaksanakan Gotong Royong Pasca Longsor

Sosialisasi hukum yang disampaikan  Perwira Hukum (Pakum) Kolatmar Mayor  Mar M. T Iswahyudi, S. E merupakan safari hukum di jajaran Kolatmar yang bertujuan agar anggota mampu memahami dan mengerti materi yang disampaikan perihal Perkasal No. 30 Tahun 2018 tentang sanksi administrasi bagi prajurit TNI-AL yang melakukan tindak pidana asusila (perzinahan, kejahatan terhadap kesopanan,  pemerkosaan), penggelapan, penipuan, KDRT, perjudian, Pasal 106 KUHPM (insubordinasi), tindak pidana mangkir, dan desersi, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Pemangku, Menghimbau Jaga Kebersihan Dan Kesucian Pura

Komandan Puslatpasrat Letnan Kolonel Marinir Budi Atmuko mengatakan; “Kegiatan sosialisasi hukum dijajarannya ini merupakan lanjutan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kolatmar dalam rangka membekali prajurit memahami aturan hukum. Dengan semakin mengerti dan paham akan hukum serta sanksi yang diberikan diharapkan mampu menekan angka pelanggaran disiplin maupun tindak pidana oleh anggota.” jelasnya.

Baca Juga:  Cegah Gangguan Kamtibmas Intensifkan Pengawasan Gereja Menjelang Kebaktian Minggu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *