Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejaksaan

Selasa, 9 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Wonosobo – Lampung

Seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) bernama Andri Wijaya (27) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus oleh Polsek Wonosobo.

Pelimpahan tersebut seiring dengan lengkapnya berkas tersangka sesuai surat Kejari Tanggamus nomor B-567/L.8.19/Eoh.1/05/2020 tanggal 26 Mei 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Andri Wijaya telah lengkap atau P21.

Pelimpahan tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.

Baca Juga:  Detik Kasus Nganjuk | Wanita Kenakan Tali BH Warna Hitam ini di Ciduk Pol PP.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengatakan tersangka dan berikut barang bukti dilimpahkan oleh unit Reskrim Polsek Wonosobo.

“Tersangka dilimpahkan siang tadi, Selasa, 9 Juni 2020 pukul 13.00 Wib,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Baca Juga:  PERTEMUAN RUTIN DIVISI MEDIA RADAR BANGSA + JEJAK KASUS + DETIK KASUS JAWA TENGAH/DIY.

 

Iptu Juniko menjelaskan, tersangka sebelumnya ditangkap pada Selasa, 14 April 2020 sekitar pukul 03.00 Wib di Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus atas pelaporan korbannya Pekon Banjar Negara Kecamatan Wonosobo.

Dimana, tersangka melakukan Curanmor

Honda Revo B 6372 SRY bersama seorang rekannya yang belum tertangkap pada Rabu,.11 Maret 2020 diketahui sekira 19.30 Wib di Pekon Banjar Negara.

Baca Juga:  Dalam rangka Hut Polwan ke 69 - 2017, Polwan Polda Sulut melaksanakan Anjang sana dirumah sesepu Polwan AKBP (Purn).

“Akibat pencurian, korban mengalami kerugian sepeda motor honda revo senilai.Rp. 5,5 juta dan melaporkan ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.

Ditambahkannya, bersama tersangka turut dilimpahkan barang bukti berupa honda revo B 6372 SRY, foto copy BKPB, STNK dan sepeda motor honda beat warna putih hijau yang dipergunakan saat melakukan kejahatannya.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Bambang )

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB