Manager PT. Socfindo Perkebunan Negeri Lama, Tidak Mau Membalas Konfirmasi

Sabtu, 6 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Jum’at (05/06/2020) Sekitar dua puluh orang pekerja atau Buruh Harian Lepas (BHL) di PT. Socfindo Perkebunan Negeri Lama, Kecamatan Bilahhilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Mereka tersebut tetap bekerja demi sesuap nasi untuk menghidupi keluarganya.

Para pekerja BHL itu dimandori oleh tiga orang dari PT. SOCFINDO. Mandor pertama inisial P, sedangkan mandor kedua inisial R dan mandor ketiga inisial US. “Pantaun awak media BHL yang bekerja di PT.Socfindo tidak diDaftarkan menjadi peserta BPJS”

“Upah atau gaji yang mereka terima perbulan sekitar, satu juta sampai sekitar satu juta enam ratus ribu rupiah perbulan”. Kalau musim trek buah kelapa sawit hanya mencapai satu juta, kalau musim banjir buah gaji mereka satu juta enam ratus ribu rupiah.

Baca Juga:  Mungkinkah Ketua DPRD Menerima Upeti Sehingga RDP Belum Terlaksana

Masih pantauan awak media “Parahnya lagi BHL tersebut ternyata tidak punya selip gaji, kalau gajian sudah tiba waktunya, mereka terpaksa harus mendatangi satu persatu karyawan tetap yang mereka ikuti selama satu bulan”.

“Pekerja atau Buruh Harian Lepas yang bekerja di PT. Socfindo Perkebunan Negeri Lama, ada yang sudah bekerja sampai Dua (2) Tahun, hingga sampai Empat (4) tahun, bahkan ada yang sampai Lima (5) tahun bekerja tetapi tidak kunjung diangkat menjadi Karyawan SKU”.

Melalui situs WhatsAAp sekitar pukul 15:40 Wib awak media sudah mengkonfirmasi Sitepu Manager PT.Socfindo Perkebunan Negeri Lama, akan tetapi beliau tidak mau membalas layanan konfirmasi, hingga informasi ini dikirim ke Redaksi.

Baca Juga:  Lurah Hariman N Mengatakan Hasil Musyawarah Panitia Program PTSL Pungutan Rp.350.000,- Syah dan Wajar Wajar Saja.

Yunus Laia sangat menyayangkan sikap Sitepu Manager PT.Socfindo yang tidak mau memberikan layanan informasi. Sebagai Manager tentunya orang yang berpendidikan dan tau makna tentang konfirmasi.

Sanksi Jika Tidak Mengikutsertakan Karyawan dalam BPJS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dipasal satu angka satu adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Buruh Harian Lepas yang bekerja di PT.Socfindo sepertinya ada ketentuan pelanggaran UMSK Upah Minimum Sektoral Kerja, sebagaimana yang diatur pada pasal 90 jo Pasal 185 tentang Ketenagakerjaan UU No.13 Tahun 2003. dan pelangaran pendaftartaran BPJS sesuai Pasal 55 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca Juga:  Rudi.Ir.Saragih SP. M.Si Politisi Hanura. Akan Memanggil Toni Nainggolan.DKK

Yunus Laia menambahkan “UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Peserta BPJS Ketenagakerjaaan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia harusnya sudah membayar iuran”.

Pasal 15 ayat (1) UU BPJS mengatakan “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”. Sebagai karyawan yang wajib diikutsertakan dalam BPJS oleh perusahaan selaku pemberi kerja. Ujar Yunus (J. Sianipar)

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB