Detikkasus.com | Tuban – Pemkab Tuban melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban berkolaborasi dengan Satlantas Polres Tuban membuat inovasi Mantap Bersatu (Manajemen Transportasi Menuju Budaya Keteraturan dan Kebiasaan Baru Tuban Unggul) untuk pemberlakuan rekayasa lalulintas dan transportasi dalam masa pandemi covid-19.
Sekretaris Dishub Tuban Gunadi menjelaskan beberapa inovasi yang dilakukan menuju era kenormalan baru (New Normal) di bidang lalu lintas dan transportasi, pertama rekayasa lalu lintas dalam antrian di traffic light perempatan jalan berupa penerapan physical distancing dengan pembuatan zona henti kendaraan, pemasangan rambu wajib masker, pemantauan cctv dan pemberian himbauan bagi pengguna jalan. “Dalam tahapan sekarang ini, traffic light perempatan Kembang Ijo Tuban sebagai percobaan, jika berhasil akan coba diterapkan di traffic light lain.” ujarnya.
Kedua, pengelolaan parkir berlangganan, penerapan protokol kesehatan untuk para juru parkir, seperti masker, faceshield dan handsanitizer. Selain itu, juru parkir memiliki tugas tambahan untuk mengawasi dan mengarahkan pemakaian masker, menjaga jarak, cuci tangan, melarang orang parkir yang tidak memakai masker, juga menolak menerima uang.
Masih menurut Gunadi, untuk inovasi ketiga berupa pengelolaan angkutan umum berstandar protokol covid19, yaitu pembatasan penumpang, pengaturan tempat duduk, awak kendaraan wajib memakai masker, face shield dan membawa hand sanitizer. Dan keempat, untuk pelayanan pengujian kendaraan bermotor, dilakukan penerapan protokol kesehatan meliputi cek suhu, pakai masker, cuci tangan.
Gunadi mengatakan, transportasi mengambil peranan penting dalam pergerakan ekonomi, untuk itu perlu adanya inovasi agar transportasi bisa berjalan tanpa khawatir terjadi penularan covid – 19.
Inovasi tertib berlalu lintas dan tata kelola transportasi dengan standar protokol covid-19 ini juga sebagai edukasi dan pengingat bahwa menjaga jarak tidak hanya di tempat tertentu seperti pasar, pusat berbelanjaan dan di swalayan-swalayan saja melainkan juga berlaku dimana saja termasuk berlalu lintas. “Ini point nya, protokol kesehatan harus dilakukan dimana saja tidak terkecuali dalam berlalu lintas, apalagi di transportasi umum,” pungkasnya.(imm/mct)