Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Selasa (02/06/2020) Tangkap periksa penjarakan ketua koordinator pungutan liar yang diDusun Sidomakmur dan seret siapapun yang terlibat didalamnya, jika memang kita sepakat untuk membasmi kejahatan pungli seperti harapkan pak Jokowi pada 20/10/ 2016 sudah dilakukan. Presiden membicarakan langkah-langkah kongkrit pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat.
Pungutan liar yang sudah terlalu lama dibiarkan terjadi mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat di Indonesia. Tak ingin hal tersebut terus terjadi, Presiden Joko Widodo menegaskan kepada jajarannya di daerah untuk menyelaraskan langkah dengan pemerintah pusat dalam upaya pemberantasan pungli di Indonesia.
Masih ingatkah adanya penyampaian AKBP Agus Darojat.SIK.MH Kapolres Labuhanbatu untuk menindak lanjuti tentang informasi pungutan liar yang terjadi didusun Sidomakmur Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Penyampaian AKBP Agus Darojat.SIK.MH Kapolres Labuhanbatu untuk menindak lanjuti pungutan yang terjadi diDusun Sidomakmur disampaikan Kapolres pada edisi 09/05/20 dihari Sabtu, “Informasi itu sangat disambut baik oleh Pak SUPRIYANTO Pimpinan Redaksi Detikkasus.com”, katanya semoga bapak Kapolres Labuhanbatu sehat selalu dalam mengemban amanah hingga mampu menekan kandas semua pelaku pungli”. Ujarnya
“Dengan terciptanya suasana untuk membrantas pungli yang akan dilakukan Kapolres, tentunya sangat saya supot dan nantinya semoga mampu menjadi Labuhanbatu yang bermartabat, serta mampu bersaing sehat dengan daerah lainnya”. Do’aku dari jauh siapapun yang terlibat dalam kasus pungli tersebut agar terpublikasi, ujar Supriyanto Pimpinan Redaksi Detikkasus.com
Melalui situs WhatsAAp sekitar pukul 20:39 Wib, awak media mengkonfirmasi AKBP Agus Darojat.SIK.MH Bapak Kapolres Labuhanbatu, tanpa menunggu lama beliau langsung membalas konfirmasi tersebut sekitar pukul 20:41 Wib, pada penyampaian itu bapak Kapolres Labuhanbatu mengatakan “Nanti saya cek kasusnya”. Ujarnya
Jika lokasi palang tempat pengutipan yang ada diDusun Sidomakmur Desa Sei Jawi-Jawi adalah jalan Nasional yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi tentunya menjadi tanggung jawab perawatan ada di tangan Presiden melalui Menteri.
Kalau ternyata itu Jalan Provinsi yang menghubungan ibu kota provinsi dengan ibu kota atau jalan strategis provinsi tentunya menjadi tanggung jawabnya Gubernur.
Bahkan kalau ternyata itu adalah Jalan Kabupaten yang menghubungkan kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan jalan strategis kabupaten. Jalan kabupaten juga merupakan jalan lokal untuk alternatif jalan nasional dan provinsi. Jalan Kabupaten ini disebut juga jalan states, yang bertanggung jawab untuk memperbaikinya adalah Bupati.
Kalau ternyata adalah Jalan Kota bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat perlayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota, yang bertanggung jawab untuk memperbaikinya adalah Walikota setempat.
Dan jika masuk kategori bagian dari Jalan Desa terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman, yang bertanggung jawab merawatnya adalah Kepala Desa, untuk membangunanya bisa melalui Dana Desa atau Swadaya masyarakat. Warga juga berhak untuk membatasi muatan kendaraan yang melewatinya untuk keawetan jalan. Pemerintah Kabupaten juga bisa memberikan bantuan melalui BKK, Bantuan Keuangan Khusus, yang biasanya diperjuangkan oleh Anggota DPRD.
Disisilain ada UU No.38 tahun 2004 tentang pembangunan jalan menjamin hal tersebut. Pemerintah daerah dibekali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna melaksanakan pembangunan, tidak ada alasan melimpahkan permasalahan ini pada pihak lain.
Kalau pungutan yang mereka lakukan diDusun Sidomakmur hanya sebatas kesepakatan tanpa dilandasi kekuatan hukum, tidak dilakukan penindakan yang tegas dapat dipastikan nantinya seluruh Desa yang ada dilabuhanbatu, akan membuat palang dan mengutip setiap kendara’an yang melintas. “Sebab Desa Sei Jawi-Jawi bisa melakukan pengutipan tentunya Desa kamipun pastinya bisa.
Apakah lebih kuat hukum sebatas kesepakatan musyawarah ketimbang hukum Undang Undang atau Peraturan Presiden maupun Peraturan Bupati dan Peraturan Desa. “Jika lebih kuat hukum sebatas kesepakatan tertulis antar warga tentunya kegiatan pengutipan tersebut akan dilakukan seluruh warga Dusun yang dilabuhanbatu. Ujar Yunus Laia ( J. Sianipar )