Pemkab Tuban Luruskan Disinformasi Denda 250 Bagi Warga Tak Pakai Masker

Detikkasus.com | Tuban – Terkait beredarnya berita tentang besaran denda 250 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban menyatakan kabar tersebut Disinformasi (kesalahan informasi).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Ir. Heri Prasetyo, mengungkapkan sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa pembinaan, administrasi, dan sosial. Tidak ada penyebutan sanksi denda apalagi besaran yang ditentukan. “Hal ini sesuai dengan Perbup Tuban no. 19 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban,” ungkapnya, Selasa (02/06/2020).

Baca Juga:  Tinjau Progres Pembangunan JLS, Bupati Tuban : Perlu Peningkatan Volume

Heri Prasetyo mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan teliti dalam membaca berita. Selain itu, membandingkan isi berita dari berbagai sumber agar tidak terjadi Disinformasi (kesalahan informasi).

Lebih lanjut, penegakan terhadap peraturan dimaksudkan agar masyarakat semakin peduli Covid-19. Pengawasan dan penindakan akan dilakukan TNI, Polri, dan Satpol PP hingga di tingkat desa/kelurahan. “Pengawasan oleh aparat penegak hukum berdasarkan by name by address,” terangnya.

Baca Juga:  Ternyata Sitinggil Merupakan Petilasan Gajah Modo Yang Merupakan Situs Cagar Budaya

Pengetatan serta pengawasan diberlakukan juga pada sejumlah pusat keramaian masyarakat, diantaranya pasar tradisional, tempat peribadatan, caffe, objek wisata, swalayan juga terminal. Penerapan protokol kesehatan akan berdasarkan standar yang berlaku.

Heri Prasetyo menambahkan partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Sejumlah tindakan yang dapat dilakukan seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker dan jaga jarak aman (physical distancing) serta protokol kesehatan lainnya.

Baca Juga:  Anggota Strong Poin Dialogis dengan Wisatawan Asing Berikan Informasi Obyek Wisata di Kecamatan Tejakula

Di samping itu, akan dilakukan pendataan kapasitas untuk seluruh tempat, mulai dari pasar tradisional, tempat wisata, tempat ibadah, terminal, maupun pusat keramaian lainnya. Data tersebut sebagai acuan untuk dilakukan penertiban. Sanksi harus benar-benar ditegaskan bagi pelanggar. Aparat penegak hukum akan menindak sesuai aturan yang berlaku. (Imm/mct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *