Detikkasus.com | Metro-Lampung
Rencana dan usulan penyelenggara Pemilu yaitu KPU RI, sepertinya akan menemui babak akhir. Pelaksanaan Pemilukada yang rencana di bulan Oktober lalu mundur karna pandemi Covid-19, Dengan demikian untuk mencegah dari setiap pelanggaran yang terjadi saat pemilukada Kota Metro, Bawaslu kota Metro tinggal nunggu arahan Bawaslu RI guna mewujudkan pemilu yang Langsung Umum Bebas Rahasia serta Jujur dan adil.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Luar Hendro Edi Saputro, Bawaslu Kota Metro, dalam uraiannya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, menjelaskan, agar masyarakat Kota Metro bahwa “Pilkada ini milik rakyat, kedaulatan itu berada di tangan rakyat, maka selaku masyarakat seharusnya wajib untuk melaporkan ketika terjadi pelanggaran pemilu yang dapat menciderai nilai-nilai demokrasi itu,” paparnya.
Disinggung mengenai keamanan pelapor dalam pelanggaran pemilu, Hendro Edi Saputro menjelaskan dalam pesan singkatnya melalui seluler, agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan adanya setiap pelanggaran pemilu kepada Bawaslu, pasalnya Bawaslu telah bekerjasama dengan pihak kepolisian dan memastikan setiap tindakan intimidasi merupakan tindakan pidana.
“Berkenaan dimulainya tahapan Pemilu pada 15 Juni dan Pelaksanaan Pemilukada pada tgl.09 Desember 2020, maka Bawaslu bekerja bersama dibantu tiga orang Komisioner Bawaslu pada tingkat kabupaten/kota beserta staf, serta badan Ad-Hoc yang akan di cabut masa penundaanya, diantaranya tiga orang anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) beserta staf, serta satu orang Pengawas Desa Kelurahan (PKD) hingga di tingkat Pengawas TPS,” ungkap sapaan akrab Hendro.
Untuk semua elemen masayarakat khususnya Kota Metro, serta kabupaten kota di Provinsi Lampung yang melaksanakan Pilkada 2020, untuk melaksanakan slogan Bawaslu yakni Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu Jelas Divisi Pencegahan & Hubungan Luar Bawaslu Kota Metro. ( Agus Wirdono)