Polres Pringsewu Berhasil Meringkus Seorang Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Detikkasus.com | Pringsewu – Lampung

Satuan res narkoba polres Pringsewu kembali berhasil meringkus seorang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, NB (24) status pengangguran warga Pekon Bumiratu kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 28 mei 2020 pukul 13.00 wib jajaran Sat narkoba bersama dengan personil Sat Sabhara Polres pringsewu berhasil mengungkap Tindak Pidana penyalahguna Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku NB.

Baca Juga:  Mandul Dalam Penegakan Hukum Manjadi Azas Mampa'at Untuk M.Tholib Nasution

“Pelaku NB dilakukan penangkapan saat sedang berada didalam rumah warga di Pekon Gumuk Mas kec. Pagelaran kab. Pringsewu dari proses penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu buah paket sabu dengan berat bruto + 0,17 gram. Dan saat dilakukan tes urin, hasil urine positip mengandung zat MET Methamphetamine / Shabu,” katanya.

Baca Juga:  WARGA RT 06 ADAKAN SYUKURAN PEMBANGUNAN POSYANDU SERUNI

Dikatakannya, pelaku NB mengaku mendapatkan paket sabu tersebut membeli dari seseorang warga Kab. Tanggamus yang saat ini sedang dalam pengejaran dan rencananya paket sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri. menurut pengakuannya sudah sejak awal tahun 2019 pelaku ini sudah terbiasa mengkonsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga:  Detik Kasus Jawa-Bali | SATLANTAS POLRES BANYUWANGI MENGADAKAN LOMBA PBB TINGKAT SD SE BANYUWANGI

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sikat 4 tahun dan maskimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *