Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Sabtu (30/05/2020) Yunus Laia mengatakan, “Adanya larangan rangkap pekerja’an bagi pegawai kontrak, pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) kiranya dapat segera dilakukan penindakan dengan tegas khususnya didaerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
DPRD Labuhanbatu sebagai wakil rakyat diharapkan untuk mampu menjadi pilar utama dalam menyoroti Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH)
“Selain untuk menjaga profesionalisme Pendamping PKH dan kesuksesan program dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH, mampu untuk menciptakan lapangan pekerja’an bagi masyarakat Labuhanbatu”. Setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan, kecuali jika memang Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia hanya sebatas isapan jempol belaka, ujar Yunus
Menyoroti adanya larangan rangkap pekerja bagi Pegawai kontrak pelaksana keluarga harapan, sekitar pukul 19:45 Wib awak media sudah mengkonfirmasi isial M melalui situs WhatsAAp, akan tetapi beliau tidak membalasnya meskipun sudah ceklis dua biru, hingga kabar berita ini dikirim ke Redaksi
Menurut nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi, “Inisial M sebagai Pegawai Honor Dinas Kominfo dan sebagai Pendamping PKH Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat”. Untuk suksesnya daerah kita ini mari kita ciptakan suasana yang tepat, kalau bukan kita-kita ini yang membenahi daerah kita lalu siapa lagi, ujarnya ( J. Sianipar )