Adanya Larangan Rangkap Pekerja Diharapkan Segera

Sabtu, 30 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Sabtu (30/05/2020) Yunus Laia mengatakan, “Adanya larangan rangkap pekerja’an bagi pegawai kontrak, pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) kiranya dapat segera dilakukan penindakan dengan tegas khususnya didaerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

DPRD Labuhanbatu sebagai wakil rakyat diharapkan untuk mampu menjadi pilar utama dalam menyoroti Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga:  Kapolda Sumbar Serahkan Bantuan Mobil Ke SLB Yayasan Kemala Bhayangkari Lintau.

“Selain untuk menjaga profesionalisme Pendamping PKH dan kesuksesan program dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH, mampu untuk menciptakan lapangan pekerja’an bagi masyarakat Labuhanbatu”. Setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan, kecuali jika memang Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia hanya sebatas isapan jempol belaka, ujar Yunus

Baca Juga:  DETIK KASUS | DANDIM DEMAK BERSAMA FORKOPIMDA HADIRI PEMUSNAHAN MIRAS DI MAPOLRES DEMAK

Menyoroti adanya larangan rangkap pekerja bagi Pegawai kontrak pelaksana keluarga harapan, sekitar pukul 19:45 Wib awak media sudah mengkonfirmasi isial M melalui situs WhatsAAp, akan tetapi beliau tidak membalasnya meskipun sudah ceklis dua biru, hingga kabar berita ini dikirim ke Redaksi

Baca Juga:  Bupati Sergai Buka Muslub Korpri Menjelang usia 48 Tahun

Menurut nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi, “Inisial M sebagai Pegawai Honor Dinas Kominfo dan sebagai Pendamping PKH Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat”. Untuk suksesnya daerah kita ini mari kita ciptakan suasana yang tepat, kalau bukan kita-kita ini yang membenahi daerah kita lalu siapa lagi, ujarnya ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB