Akan Ada Tindak Lanjutan Laporan Maiy ke Satreskrim Dari Polres Tanjung Perak

Detikkasus.com | Surabaya

Menindaklanjuti laporan nomor pengaduan LP/B/160/V/2020/JATIM/RES PEL TG PERAK, Polres Pelabuhan Tanjung Perak memanggil pelapor saudari Maisun (Maiyy) untuk dimintai keterangan, Rabu, (20-05-2020).

Dalam Surat Penyelidikan Nomor: SPRIN-DIK/249/V/Res.2.5/2020/SATRESKRIM, Maiy sapaan akrabnya, di BAP (berita acara perkara) selama tiga jam, dihadapan awak media, Maiy mengatakan, proses BAP lancar dan akan ada tindak lanjutan dari Satreskrim Pol Polres Tanjung Perak.

Baca Juga:  Pemkab Sergai Silaturrahmi dengan Tim Surveyor FKTP Kemenkes RI Wabup Darma Wijaya : Akreditasi Tingkatkan Semangat Pelayanan Kesehatan Yang Profesional.

“Alhamdulillah laporan saya sudah tahap penyelidikan, dan akan ada tindak lanjutan dari Satreskrim Polres Tanjung Perak,” ujar Maiy.

Baca Juga:  Polres Malang Meraih Penghargaan Pelayanan Prima Dari MENPAN RB

Dalam berita sebelumnya, perempuan yang berprofesi sebagai Staf Redaksi disalah satu media di Jawa Timur melaporkan dua TKW berinisial SH, dan RH tentang pencemaran nama baik ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa,(12-05-2020).

Baca Juga:  Asik Merokok Seorang Lelaki di Surabaya Tewas Dibunuh Orang tak Dikenal.

Tak sekedar lapor, Maiy sapaan akrabnya juga membawa sejumlah alat bukti. Yakni hasil tangkapan layar di media sosial dan alat bukti lainnya sebanyak 35 lembar berkas.(Zi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *