Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Jumat tanggal 22 September 2017, Personil Sat Lantas Polres Buleleng dari Unit Tilang melaksanakan penyetoran Berkas Tilang ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Pengendara yang pernah melanggar aturan lalu lintas, pasti dikenakan sanksi tilang (bukti pelanggaran) pada bulan September Polres Buleleng menindak pelanggaran dengan tilang dan akan disidangkan pada hari kamis tanggal 28 september 2017 sebanyak 452 lembar berkas.
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S.I.K., dikonfirmasi terpisah mengatakan
“Pada prinsipnya, alur untuk mendapat kembali berkas wajib dilakukan di PN dengan mengikuti sidang, biasanya di slip merah tilang, tertera tanggal sidang, pada umumnya hari Jumat setiap pekan dan prosedur untuk kembali mengambil berkas yang disita Polisi tidak rumit dan bisa dilakukan sendiri (tanpa calo). bahkan, saat masyarakat tidak sempat menghadiri sidang di tanggal yang ditentukan, masih ada batasan waktu tertentu untuk mendapatkan kembali SIM atau STNK”, demikian yang dikatakan Kasat Lantas.
Pelaksanaan peyetoran berkas tilang berlangsung dari pukul 14.00 Wita, dan berakhir pada pukul 15.00 wita, berjalan dengan tertib dan lancar. (Priya).