Belum 1×24 Jam, Penambang Ilegal Jalan Lagi.

Minggu, 10 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Nias

Warga yang menemui Kabag Perekonomian Kab. Nias. (24/4/2020)

Nias – Larangan penambangan mineral ilegal di jembatan Muzoi Desa Ombolata Sisarahili Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Sumatera Utara yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias, Kemarin (23/4). Tidak diindahkan warga, tetap melakukan aktifitas penambangan.

Informasi tersebut disampaikan seorang warga setempat kepada wartawan, Jumat (24/3). Bahwa pasca Pemkab Nias memasang spanduk larangan yang belum berumur 1×24 jam, warga nekat melakukan penambangan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bersama Perangkat Desa Lesehan Bahas Permasalahan Desa

“Sepertinya larangan sesuai ketentuan UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias No. 1 Tahun 2014 yang tertulis pada spanduk tersebut tidak diindahkan para penambang. Sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum” ujar tim kepada wartawan.

Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) telah dapat bertindak mengamankan para pelaku penambangan liar ini.

“Kita harapkan pihak Satpol PP Nias sebagai penegak Perda dapat melaksanakan fungsinya. Demikian juga kepada pihak Kepolisian kita harapkan dapat mengamankan pelaku penambangan sesuai amanat undang-undang yang berlaku” Kata tim

Baca Juga:  Apel siaga Pengamanan hutan / antisipasi Wilayah malang selatan dan Patroli jalan kaki.

Sementara, Kepala Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Nias, Fabualasa Laoli, S. Pd., M.M yang ditemui wartawan dan seorang warga Hiliduho yang langsung menyampaikan kondisi tersebut diruang kerjanya, Jumat (24/3) menyebut bahwa larangan yang telah ditetapkan pemerintah sesuai aturan perundang-undangan memiliki konsekuensi.

“Jika warga tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentu ada konsekuensinya. Namun, kita akan terus melakukan upaya persuasif kepada warga agar mereka paham dan patuh aturan” kata Kabag.

Baca Juga:  Bang Ipoel: "Tidak Akan Terima Gaji Selama Menjabat" Bila Dapat Amanah

Dikatakannya, dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait terutama Satpol PP kabupaten nias sebagai penegak Perda yang memiliki kewenangan penuh melakukan penertiban.

Kabag menghimbau, agar bersama-sama memberikan pemahaman dan melakukan pendekatan kepada warga agar terhindar dari jeratan perbuatan melawan hukum. Ucap Kabag

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB