Saberpungli.com |Lampung selatan – Lampung
Kamis 07/05/2020,
Ditengah pandemi wabah covid-19 dan larangan untuk mengumpulkan massa oleh Kapolri dirasa tidak berlaku untuk para peserta Klub Jantung Sehat (KJS) Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.
Betapa tidak, meski adanya larangan berkumpul, namun anggota peserta KJS Penengahan yang didominasi Ibu-ibu berpakaian seragam olahraga merah-putih itu nyaris berkumpul Lapangan di Desa Pasuran Kecamatan Penengahan Lamsel pada Kamis (7/5/2020).
Belum diketahui pasti dalam rangka apa, namun informasi yang didapat kegiatan yang tepat dibelakang kantor Kecamatan Penengahan itu jelas menyalahi Protokoler Kesehatan pada Pendemi Covid-19 dan Maklumat Kapolri.
Berdasarkan sumber dan informasi yang didapat bahwa kegiatan KJS sekaligus bagi-bagi sembako yang berlangsung sekira pukul 14.00 WIB. Namun kegiatan belum selesai sudah dibubarkan.
“Sekitar jam 2 an, Sampe bagi-bagi, tapi belum semua sudah dibubarin sama Orang Polsek Penengahan,” ujar Anto warga Kecamatan Penengahan.
Sementara itu, ketika dimintai keterangan, Camat Penengahan, Erdiyansyah, SH, MH mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan perkumpulan KJS, namun telah dibubarkan dan pulang masing-masing.
“Tadi ada kumpul KJS tetapi sudah dikordinasikan dan sudah pada pulang sekarang,” kata Camat Penengahan.
Kemudian ketika ditanya apakah tidak menyalahi Protokoler Covid-19 dan Maklumat Kapolri, mantan Camat Kalianda ini menjelaskan, sudah diberikan teguran dan himbauan, sehingga mereka membubarkan diri.
“Sudah kita hinbau untuk segera pulang. Ya makannya kita imbau segera tadi,” jelasnya.
Terpisah Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SIK ketika dimintai tanggapan adanya kerumunan masa di Wilaya Hukum Kecamatan Penengahan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui pasti.
“Saya belum dapat bahannya mas. Makanya lg cari info kebenarannya mas. Kapolsek sudah saya info,” singkatnya melalui telefon selulernya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Ketua KJS Kecamatan Penengahan Lamsel. (Tim)