Arist Merdeka” Jaksa Di Nias Tepat Tuntut 10 Tahun AN, Jika Perencanan Ada Otak Pelaku : Hukuman Mati.

Kamis, 7 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kepulauan Nias Sumatera Utara, Rabu 6 Mei 2020.

Arist Merdeka” Jaksa Di Nias Tepat atau aesuai Tuntut 10 Tahun AN, Jika Perencanan Ada Otak Pelaku : Hukuman Mati.

Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait : kita tidak toleransi pada kejahatan menghilangkan nyawa orang lain. Tuntutan 10 Tahun Kepada Terdakwa AN umur 16 Tahun di PN Gunungsitoli Sudah Sesuai, saat diwawan carai via Handphone Seluler, sore Kamis 7 Mei 2020).

Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait menambahkan bahwa” Sistim Peradilan Pidana Anak UU No.11 Tahun 2016 : anak dibawah 18 Tahun Pada kasus pembunuhan jika ada otak pelaku dan perencanaan , hakim bisa menghukum 10 tahun, kecuali kepada anak 12 tahun kebawah, itu produk hukumnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pucaksari Mengamankan Jalur di Depan Sekolah SMPN 5 Busungbiu

Pidana seperti ini tidak boleh dihentikan, mudah-mudahan hakim menghukum 10 tahun.

Tambahnya” pada tuntutan 10 tahun atau besok putusan ditetapkan, memang itu diduga tidak memuaskan kepada keluarga korban, urai Arist.

Baca Juga:  Galian C Mojokerto Hancurkan Jalan Cor Pertanian Baureno | Berita Jejak Kasus.

Lanjut pak Arist” Jika pada kasus pembunuhan ini ada unsur perencanaan, serta ada otak pelaku maka kepada terdakwa lain bisa dihukum seumur hidup atau hukuman mati, mengakhiri hidup orang lain

Sumber salah seorang pegiat sosial di Kabupaten Nias AMF mengatakan”Kasus Kematian Seberianus(19) alias Sebe korban pembunuhan, diduga dianiaya, dibakar dan dipindah-pindahkan. dikubur dan digali sebanyak dua kali, pelaku 7 orang sudah diamankan di Rutan Polres Nias.

Lanjutnya, Selasa 4 Mei 2020 JPU dalam sidang menetapkan tuntutan 10 Tahun kepada anak kepala desa( AN) terdakwa, yang juga kades ini telah menyerahkan diri di Polres Nias didampingi pengacaranya inisial FB.

Baca Juga:  Polres Nias Selatan Amankan 3 Maling Aki Mobil, 2 Lagi Buron

Selanjutnya, Rabu 6 Mei 2020 digelar lagi sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli Provinsi Sumut dengan agenda Sidang Penyampaian Pledoi/ pembelaan kepada tersangka AN, harapan saya kepada para pelaku baik otak pelaku, turut serta, dan anak yang terlibat pembunuhan harus dihukum berat, tegasnya

(SNW)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru