Oknum Calon Kades Bakal dilarikan Gmicak Ke Polres Sidoarjo.
Detikkasus.com | Kasus Tindak Pidana Penipuan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) terjadi di wilayah Hukum Polsek Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan dari sebuah pengaduan dilengkapi dengan surat kuasa dari saudara Andrian Soeminto Jaya Logam tempat tanggal lahir : Surabaya 15 mei 1975 alamat perum menganti Palem Pertiwi Blok O Nomor 03, Palemwatu Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur kepada Generasi Muda Indonesia Cerdas anti Korupsi (Gmicak) Kamis 07 Mei 2020.
Tim9 Gmicak dan Jejakkasustv.com turun lapangan, dan melakukan klarifikasi.
Dengan duduk permasalahan sebagai berikut: Menurut Korban:
Pada tanggal 11 maret tahun 2011 Saudara Abdul Rouf warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur telah menerima uang dari Andrian Soeminto Jaya Logam untuk pembelian bahan baku limbah alumunium sebesar Rp. 50.000.0000-, (Lima puluh juta rupiah).
Namun barang atau bahan baku alumunium tidak di kirim kepada saudara Andrian, setiap melakukan konfirmasi barang atau menanyakan uangnya, Rouf, selalu kabur hingga pada hari ini Andrian Soeminto Jaya Logam meminta kasus ini untuk di bantu menyelesaikan nya.
Pada saat di Konfirmasi, Rouf tidak di tempat atau tidak di rumah nya, Desa Kemangseng, Kecamatan Balongbendo, di Rumah hanya bertemu sang istrinya yang bernama Ruri.
Kepada Gmicak, Ruri mengatakan Bapaknya tidak punya handphone, habis rusak, nomor bapak saja silahkan di kasihkan saya nanti saya sampaikan kepada bapaknya, tutur nya. kamis 07 mei 2020 pukul 16.40 Wib.
Ruri juga menambahkan, kalau bapaknya atau suaminya Abdul Rouf tahun 2020 ini juga sebagai Calon Kepala Desa Di Kemangsen, Balongbendo.
Dalam Kasus ini Andrian meminta kepada Gmicak supaya tetap profesional melakukan penanganan setelah menerima Kuasa untuk menyelesaikan perkaranya, Pasalnya Abdul Rouf susah di Konfirmasi.
Supriyanto alias Pria Sakti Presiden Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Mengatakan:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Seperti hal nya masalah di atas, tidak menutup kemungkinan akan di langsungkan ke Kepolisian Polres Sidoarjo – Polda Jatim. Bersambung. (Pria Sakti JK TV Sidoarjo Melaporkan).