Reskrim Polsek Candi ungkap kasus pelaku Curanmor R-2.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo, detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Candi, pada hari Jum’at tanggal 22 sept 2017 pukul 21.30 wib. telah berhasil ungkap kasus pelaku Curanmor R-2.

Dasar LP/IX/2017/JATIM/RESTA SDA/SEK CND, tanggal 22 September 2017. Dan Ops Sikat Semeru 2017

TERSANGKA, SUJIANTIKNO, Sidoarjo.24 Thn, Wiraswasta, Islam, Dusun Pandean Desa Jati Alun-alun RT 07 RW 02 Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.

KORBAN / PELAPOR, CHIOIRUL ANAM, 26 Thn, Swasta, Islam, Desa Balonggabus RT.02 RW. 01 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo

Baca Juga:  Pawas Sambangi SPBU Sembiran Dalam Rangka Antisipasi Kamtibmas

SAKSI-SAKSI antara lain, 1. DIDIN ANDRIAN, 28 Th, Swasta, Islam, Desa Balonggabus Rt.02 RW.01 Kecamatab Candi Kabupaten Sidoarjo
2. SIGIT, 28 thn, Swasta, Desa Ngampelsari RT.04 RW.01 Kecamatan Candi Kabupatenn Sidoarjo.

BARANG BUKTI YANG DISITA :
1 ( satu ) unit Sepeda Motor Suzuki Smash, thn 2009, warna merah hitam, No. Pol : W-2339-SE

KRONOLOGI Kejadian: Pada hari Jum’at tanggal 22 September 2017, pukul 21.30 wib korban/pelapor berada di dalam rumah sedang melihat TV kemudian datang saksi 1 (DIDIN ANDRIAN) memanggil menanyakan keberadaan seorang laki-laki yang sedang memegang mendorong sepeda motor Smash milik korban yg diparkir/berada di depan rumah ke belakang rumah mendengar suara Saksi 1 orang tsb ( pelaku ) saat itu yg sedang berada dibelakang rumah akan melarikan diri namun oleh korban/pelapor langsung diteriaki maling dan pelaku akan melarikan diri dan ribut ribut bertepatan saat itu patroli 801 dan Piket Reskrim sedang melaksanakan patroli sehingga pelaku dapat di Tangkap beserta barang buktinya, dan
atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Candi guna penyidikan lebih lanjut, adapun tafsir kerugian Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga:  SIM dan SKCK Online Polresta Sidoarjo Raih Predikat Pelayanan Prima dari Kemenpan RB

TINDAK LANJUT :
1. Riksa saksi2 dan tersangka
2. Menyita barang bukti
3. Kembangkan jaringan
4. Proses Sidik lanjut kirim JPU, terang Kompol Kusminto Candi 1 kepada detik Kasus. (DK-1).

Baca Juga:  Sudah Dipasang Banner Larangan, Pengunjung masih 'mokong' Parkir Di Lorong Pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *