Detikkasus.com.Nias 20/03/2020. Lokasi penambangan liar yg dilakukan oleh sejumlah warga disekitar jembatan Muzoi Desa Ombolata Sisarahili kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Sumatera Utara masuk kawasan hutan lindung.
Hal tersebut dikemukakan oleh kepala seksi perencanaan pada unit pelaksana teknis (UPT) kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Gunungsitoli, A. Simanungkalit saat ditemui wartawan diruang kerjanya di Gunungsitoli, Jumat (20/3).
“Sesuai dengan titik koordinat 97°30’31”.1°13’33” yang telah diambil di lokasi menggunakan Open Camera, wilayah tersebut jelas masuk kedalam kawasan hutan lindung. Namun jika masih ada yang ragu soal itu, maka dapat dideteksi dengan menggunakan GPS yang akurasinya lebih tinggi” kata Simanungkalit kepada wartawan.
Sebelumnya, hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Kabupaten Nias, Nuzlan Musfi bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung dan pihaknya belum pernah menerima permohonan pemanfaatan ruang dari warga yang melakukan aktivitas penambangan pasir.
Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Nias yang dikonfirmasi via WhatsApp terkait lokasi penambangan liar yang masuk dalam kawasan hutan lindung, belum memberikan respon. (Tim)