Penjelasan UPT KPH Wilayah XVI Gunungsitoli Soal Tambang Liar.

Sabtu, 2 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com.Nias 20/03/2020. Lokasi penambangan liar yg dilakukan oleh sejumlah warga disekitar jembatan Muzoi Desa Ombolata Sisarahili kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Sumatera Utara masuk kawasan hutan lindung.

Hal tersebut dikemukakan oleh kepala seksi perencanaan pada unit pelaksana teknis (UPT) kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Gunungsitoli, A. Simanungkalit saat ditemui wartawan diruang kerjanya di Gunungsitoli, Jumat (20/3).

Baca Juga:  Komandan Kodim 0816 Sidoarjo Turun lansung Kelokasi Tanggul lumpur Yang Jebol.

“Sesuai dengan titik koordinat 97°30’31”.1°13’33” yang telah diambil di lokasi menggunakan Open Camera, wilayah tersebut jelas masuk kedalam kawasan hutan lindung. Namun jika masih ada yang ragu soal itu, maka dapat dideteksi dengan menggunakan GPS yang akurasinya lebih tinggi” kata Simanungkalit kepada wartawan.

Baca Juga:  Ujian Tertulis TKTTD Digelar Dinas Kesehatan Nisel

Sebelumnya, hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Kabupaten Nias, Nuzlan Musfi bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung dan pihaknya belum pernah menerima permohonan pemanfaatan ruang dari warga yang melakukan aktivitas penambangan pasir.

Baca Juga:  Faduhusi Daely, S.Pd Ketua Forkada sampaikan Pada HUT Ke-16 Nisel ; Sail Nias 2019 Di Nias Selatan & YNF di Nias Barat.

Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Nias yang dikonfirmasi via WhatsApp terkait lokasi penambangan liar yang masuk dalam kawasan hutan lindung, belum memberikan respon. (Tim)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru