Proyek Preservasi Jalan Kelapa-Puding Kota Pangkalpinang, Diduga Bermasalah

Selasa, 28 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com I Pangkalpinang – Sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas), Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI). Harus memainkan perannya sebagai kontrol sosial di masyarakat.Terkait dengan fungsi dan tugasnya, Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang, telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional. Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Bangka Belitung, yang beralamat di Jalan Manunggal No. 5A, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal itu diutarakan Ketua LMPI Kota Pangkalpinang M. Zen, kepada Detikkasus.com, Selasa (28/4/2020) pagi di kantor Macab LMPI Kota Pangkalpinang.

Lanjut Zen, LMPI Kota Pangkalpinang, dalam surat tersebut, meminta RAB salah satu Proyek Preservasi Jalan Kelapa-Puding, Gebak-Bts, Kota Pangkalpinang. Dengan pemenang tender atau penyedia jasa PT. Karya Mulia Nugraha. Nilai kontrak sebesar Rp. 11.350.000.205.00 yang bersumber dari dana APBN.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu-shabu di Sikat Habis oleh Polsek Sikawang - Sambas | Detik Kasus.

“Karena adanya laporan masyarakat, diduga proyek dikerjakan tidak sesuai standar. Untuk Itu, Saya memerintahkan Pengurus Ormas LMPI Kota Pangkalpinang yakni Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengecek, adanya laporan masyarakat terhadap proyek itu,” jelas Zen.

Sebagai tindak lanjut adanya laporan terkait proyek itu, LMPI Kota Pangkalpinang, telah melayangkan surat, meminta RAB, gambar dan dokumen yang berkenaan dengan proyek dimaksud, dalam rangka melakukan upaya kontrol sosial, agar pekerjaan sesuai standar yang telah ditentukan.

Menurut Zen keberadaan Ormas sebagai kontrol sosial, termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1999, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

Saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020) pagi, pimpinan Satker Wilayah Bangka Bangka Belitung Azhari, ST.MT tidak ada di tempat. Menurut Zen, kata salah satu staf Satker Joni, Kepala Satker sedang tidak ada di tempat, jadi tidak bisa dimintai keterangan.

Baca Juga:  Kapolres Berikan Bingkisan Kepada Para Purnawirawan Dan Warakawuri Polri

Zen menjelaskan menurut Joni, ia hanya bisa menyampaikan bahwa surat yang dikirimkan Ormas LMPI Kota Pangkalpinang ke kantornya, telah dibalas oleh Kepala Satker. Namun saat surat diantar ke alamat Ormas LMPI Kota Pangkalpinang, di kantor tidak ada orang. Jadi surat balasan dibawa kembali.

Lanjut Zen, menurut Joni permohonan RAB proyek, gambar dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan proyek, sesuai dengan permintaan dari pihak Ormas LMPI Kota Pangkalpinang.”Tidak dapat diberikan”.

Sedangkan menurut Zen di dalam surat jawaban dari Kepala Satker Jalan Nasional Wilayah Bangka Belitung, menyertakan undang-undang. Diantaranya Undang- Undang No. 14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab III Pasal 6 Ayat 1″ Badan Publik Berhak Menolak Memberikan Informasi yang Dikecualikan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan”.

Padahal menurut Zen yang termasuk Ketentuan yang Dikecualikan menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2008, adalah diantaranya informasi yang dapat membahayakan negara. Informasi yang berkaitan dengan informasi hak-hak pribadi dan informasi yang berkaitan dengan Rahasia Jabatan.

Baca Juga:  Antisipasi Macet Bhabinkamtibmas Liligundi Lakukan Pengaturan

“Apakah permintaan RAB terkait proyek termaksud informasi yang membahayakan negara atau berkaitan dengan hak informasi pribadi atau berkenaan dengan Rahasia Jabatan,” tanya Zen.

Dengan tidak diberikannya RAB dari Satker Jalan Nasional Wilayah Bangka Belitung. Semakin

kuat dugaan bahwa proyek ini diduga bermasalah.”Kalau proyek ini dilaksanakan dengan benar tentunya, memberikan RAB atas proyek dimaksud bukanlah satu masalah,” tegas Zen.

“Ini terkesan pihak Satker takut dikontrol masyarakat. Ada apa ini sebenarnya?. Justru kami semakin tertarik untuk melakukan pengawasan dan kontrol sosial terkait proyek ini, karna aroma ketidak beresan dalam proyek yang anggarannya, 11 milyar lebih dan mengunakan APBN, semakin kental,” tegas Zen lagi.

Zen kembali menginginkan serta mengharapkan kiranya para Aktivis Anti Korupsi, LSM dan Ormas untuk ikut peduli terhadap pembangunan di daerah. (Setiawan)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru