LSM dan Pers Minta Kepada Pihak Kapolres Nias Tahan Pelaku Penipuan dan Penggelapan yang sudah dijadikan Status tersangka oleh Reskrim Polres Nias

Selasa, 28 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Gunungsitoli – Berdasarkan surat hasil laporan pihak Korban dalam hal ini yang berinisial LT umur 37 tahun yang beralamat di kelurahan sambo kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli.

Pihak korban telah melaporkan kepada pihak berwajib terkait atas penipuan dan penggelapan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Pihak pelaku oleh Oknum PNS dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara yang Bernisial IH umur 29 tahun yang beralamat di desa Tuhenakhe Kec. Namòhalu Esiwa kabupaten Nias Utara.

Baca Juga:  Komsos Dengan Tokoh Agama Gereja Tertua Di Kenyam, Dan Sat-Gas TNI Siap Fasilitasi Perbaikan Gereja

  • Atas laporan tersebut pihak korban telah melakukan melorkan masalah kejadian tersebut dengan nomor surat LP: / 95/III/2020/NS. Yang tertanggal 14 Maret 2020.

Kronologis kejadian tersebut pihak pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada pihak korban dengan menggunakan modus meminjam barang pihak korban dengan berupa barang 1 (satu ) buah cincin Emas yang senilai Rp.7.000,000 dan uang tunai sebesar Rp. 750,000,00.

Hal tersebut pihak Reskrim Polres Nias telah menggeluarkan surat pemberitahuan Penetapan Tersangka Kepada pihak pelaku dengan nomor : K/56/III/RES.1.11./2020/Reskrim tanggal 16 Maret 2020. An: Imannudin Harefa

Baca Juga:  Reyog Jazz Tahap Dua di Wisata Telaga Ngebel Ponorogo Targetkan Tembus 50 Ribu Pengunjung

Anehnya pihak Reskrim Polres Nias tidak bisa melakukan penahanan kepada pihak pelaku sebab pihak korban tidak tahu apa alasan pihak reskrim tidak bisa melakukan penahanan, jelas- jelas laporan pihak pelaku melaporkan masalah tersebut berdasarkan barang bukti yang sudah di beritahukan kepada pihak Reskrim Polres Nias.

Pihak korban merasa keberatan dan dirugikan bahwa tindakan yang oleh reskrim tidak ada transparansi dalam melakukan penyidikan dan saya selaku pihak korban meminta kepada pihak Polres Nias dalam hal ini Reskrim agar segera melakukan penahanan kepada oknum PNS Imanudin Harefa, supaya hukum di Negara Indonesia ini ada keadilan.
Jangan hukum ini besar diatas Tumpur di bawah.

Baca Juga:  Diduga RAB 2024 Belanja Barang Dan Hewan Onozitolidulu Hiliduho Mark UP.

Dengan demikian LSM dan Pers Meminta Kepada Pihak Kapolres Nias agar pelaku penipuan segera melakukan penahanan.(team)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB