Detikkasus.com | Gunungsitoli – Berdasarkan surat hasil laporan pihak Korban dalam hal ini yang berinisial LT umur 37 tahun yang beralamat di kelurahan sambo kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli.
Pihak korban telah melaporkan kepada pihak berwajib terkait atas penipuan dan penggelapan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Pihak pelaku oleh Oknum PNS dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara yang Bernisial IH umur 29 tahun yang beralamat di desa Tuhenakhe Kec. Namòhalu Esiwa kabupaten Nias Utara.
- Atas laporan tersebut pihak korban telah melakukan melorkan masalah kejadian tersebut dengan nomor surat LP: / 95/III/2020/NS. Yang tertanggal 14 Maret 2020.
Kronologis kejadian tersebut pihak pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada pihak korban dengan menggunakan modus meminjam barang pihak korban dengan berupa barang 1 (satu ) buah cincin Emas yang senilai Rp.7.000,000 dan uang tunai sebesar Rp. 750,000,00.
Hal tersebut pihak Reskrim Polres Nias telah menggeluarkan surat pemberitahuan Penetapan Tersangka Kepada pihak pelaku dengan nomor : K/56/III/RES.1.11./2020/Reskrim tanggal 16 Maret 2020. An: Imannudin Harefa
Anehnya pihak Reskrim Polres Nias tidak bisa melakukan penahanan kepada pihak pelaku sebab pihak korban tidak tahu apa alasan pihak reskrim tidak bisa melakukan penahanan, jelas- jelas laporan pihak pelaku melaporkan masalah tersebut berdasarkan barang bukti yang sudah di beritahukan kepada pihak Reskrim Polres Nias.
Pihak korban merasa keberatan dan dirugikan bahwa tindakan yang oleh reskrim tidak ada transparansi dalam melakukan penyidikan dan saya selaku pihak korban meminta kepada pihak Polres Nias dalam hal ini Reskrim agar segera melakukan penahanan kepada oknum PNS Imanudin Harefa, supaya hukum di Negara Indonesia ini ada keadilan.
Jangan hukum ini besar diatas Tumpur di bawah.
Dengan demikian LSM dan Pers Meminta Kepada Pihak Kapolres Nias agar pelaku penipuan segera melakukan penahanan.(team)