Diduga Pungli, Satu Pegawai Imigrasi Sukabumi dan 2 Calo Diamankan.

Perovinsi – Jawa Barat – Kabupaten Sukabumi, detikkasus.com Petugas Tipidkor Kriminal Khusus Polda Jawa Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat. Dua orang calo dan seorang pegawai Kantor Imigrasi yang diduga terlibat praktik percaloan diamankan polisi berikut uang tunai sebesar Rp7.200.000.

Informasi dihimpun OTT tersebut dilakukan petugas pada kamis (21/9/2017) lalu, menindaklanjuti laporan dari warga. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam pembuatan paspor terhadap para pemohon paspor baru non elektronik dengan cara meminta tarif di luar aturan.

Baca Juga:  RS. NU Demak Memberikan Pelayanan Kepada Semua Pasien Sama Tanpa Ada perbedaan.

“Para pelaku meminta tarif di luar aturan yg sebenarnya dan tidak sesuai dengan SOP yang di pakai di kantor kementerian hukum dan hak asasi manusia di mana para calo berkeliaran dan memasang tarif antara Rp1,2 juta sampai Rp1,5 juta kepada para pemohon pembuat paspor baru non elektronik,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan Pers yang diterima detikkasus, Jumat (22/9/2017).

Tiga pelaku yang diamankan bernama Rudi, Ence Ruslan dan Bambang Priambodo seorang petugas kantor Imigrasi Sukabumi. Mereka terjaring OTT saat menawarkan paspor kepada pemohon.

Baca Juga:  Polsek Seririt Terjunkan10 Orang Personilnya Perketat Pelaksanaan Riksa Ranmor

“Kedua pelaku bekerja sama dengan saudara Bambang yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) lalu lintas kementerian di kantor imigrasi kelas II Sukabumi, dari tarif tidak resmi sebesar Rp1,2 Juta dan Rp1,5 Juta saudara Bambang ini diduga menerima setoran dari kedua pelaku sebesar Rp800 ribu sampai Rp900 ribu,” lanjut Yusri.

Dijelaskan Yusri, aturan yang berlaku di kemehukam harga biaya pembuatan paspor non elektronik baru hanya sebesar Rp355 ribu tetapi para pelaku sebagai calo memasang tarif diluar aturan PP No 10 thn 2015 atas perubahan PP No 45 thn 2015.

Baca Juga:  Kapolsek Melayat Ke Rumah Duka, Orang Tua Anggotanya

Akibat perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 5 ayat (2), psl 5 ayat 1 hurup a dan b, pasal 11, pasal 12 hurup (a), psl 12 hurup (b), pasal 12 hurup (B) dan pasal 55 atau pasal 56 KUHP.

“Barang bukti yang kita amankan berupa paspor atas nama seorang pemohon, berkas permohonan pembuatan paspor atas nama AJ, TH dan YS. Uang tunai sebesar Rp7.200.000, 6 ponsel berbagai merk dan bukti print out penerbitan paspor satu bulan terahir,”(Suhendra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *